Lappung – Praktik pungutan liar (pungli) dan masalah kendaraan lebih muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL) telah menjadi dua penyakit kronis yang menggerogoti efisiensi logistik dan keselamatan di jalan raya Indonesia.
Pemerintah kini menyatakan perang terbuka terhadap dua masalah ini, dengan mengungkap fakta mengejutkan bahwa satu truk bisa menghabiskan hingga Rp150 juta per tahun hanya untuk pungli.
Baca juga : Efisiensi Anggaran, Lampung Andalkan Pergub Atasi Kerusakan Jalan Akibat ODOL
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), langsung membeberkan data tersebut.
“Ada datanya. Setiap truk harus mengeluarkan Rp100 juta–Rp150 juta per tahun.
“Jadi, kenapa biaya logistiknya besar? Menjadi mahal? Karena banyak pungli di sana-sini,” ungkap AHY, dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.
Angka fantastis ini, menurutnya, menjadi biang kerok utama yang membuat biaya transportasi logistik di Indonesia membengkak dan sulit bersaing.
Atas dasar temuan tersebut, AHY menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi praktik haram ini.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengidentifikasi titik-titik rawan yang sering menjadi lokasi pungli.
Untuk memberantasnya, AHY telah menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan RI dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
“Tindakan harus tegas. Jelas itu melawan hukum. Siapa pun harus kita tindak dengan tegas,” kata AHY.
Baca juga : Jalan Rusak dan Jalan Baru Kepemimpinan Lampung: Saatnya Bangkit Bersama
Ia meyakini, jika pungli dapat diberantas, maka argumen yang sering digunakan para pelaku usaha bahwa menggunakan truk ODOL lebih murah akan terpatahkan.
Dengan biaya operasional yang efisien dan bebas pungli, tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan dimensi dan muatan.
Menanggapi seruan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan komitmennya.
Ia menyebut bahwa kepolisian secara terstruktur telah melakukan pengawasan dan penindakan, termasuk kepada oknum anggota yang terlibat.
“Kami dari kepolisian sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya terstruktur, baik dari pusat sampai ke bawah, dan tentunya pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang kedapatan melakukan pungli,” ucap Faizal.
Baca juga : Lampung Darurat! Jalan Rusak, Nyawa Melayang, Negara Kemana?
Langkah ini merupakan bagian integral untuk mewujudkan target Indonesia Zero ODOL.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti bahwa kebijakan Zero ODOL sebenarnya bukanlah hal baru.
Regulasi ini telah dicanangkan sejak 2017, namun implementasinya terus tertunda akibat berbagai keberatan dan permintaan relaksasi dari pelaku usaha.
Padahal, landasan hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ada sejak 16 tahun lalu.
Dudy menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL harus dipercepat dan diimplementasikan penuh sebelum 2027 untuk menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya yang kerap disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Baca juga : ASDP dan TNI-Polri Amankan Pelabuhan Bakauheni dari Pungli
