Lappung – Fenomena rekening dormant atau rekening tidak aktif kembali menjadi sorotan nasional setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran massal terhadap jutaan rekening pasif.
Baca juga : Menyambut Langkah Agresif Jawa Timur: Saatnya Lampung Bangkit Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Langkah ini bukan hanya soal administrasi bank, tetapi juga menjadi indikator penting bagi literasi keuangan, efisiensi sistem keuangan, dan kepercayaan publik terhadap pengawasan perbankan.
Rp6 Triliun Dana Terdampak
Dalam siaran pers tertanggal 31 Juli 2025, PPATK mengumumkan telah memblokir sebanyak 31 juta rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari lima tahun.
Nilai dana yang terkunci akibat tindakan ini mencapai Rp6 triliun.
Pemblokiran itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Namun, hasil evaluasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 28 juta rekening telah dibuka kembali, sedangkan 3 juta rekening lainnya tetap diblokir karena ditemukan indikasi transaksi mencurigakan (Infobanknews, 2 Agustus 2025).
Baca juga : KUR Perumahan, Menteri dan Wamen PKP Beda Pendapat
Langkah ini menambah catatan panjang PPATK dalam mengelola risiko keuangan.
Dalam laporan tahunan 2024, tercatat sebanyak 28.000 rekening pasif telah dibekukan sepanjang tahun lalu (DetikFinance, 9 Januari 2025).
OJK menegaskan, dana nasabah tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses klarifikasi.
“Tidak ada dana yang hilang selama proses pemblokiran sementara,” tegas pernyataan resmi OJK pada 4 Agustus 2025.
Keuangan Terganggu
Lebih dari sekadar angka, tingginya jumlah rekening dormant menjadi indikator lemahnya kualitas inklusi dan literasi keuangan di Indonesia.
Laporan PPATK 2023 mencatat ada lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp428,61 miliar.
Fenomena ini menghambat efisiensi mobilisasi dana dalam sektor keuangan.
Dana yang “tertidur” tidak bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan sektor riil, sementara biaya pengelolaan justru menjadi beban operasional tambahan bagi perbankan.
Indeks literasi keuangan Indonesia berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 hanya berada di angka 49,68 persen, yang menunjukkan bahwa separuh masyarakat belum memahami manfaat optimal dari produk dan layanan keuangan formal.
Nasabah Rugi, Risiko Penyalahgunaan Mengintai
Dari sisi nasabah, rekening yang masuk kategori dormant menghadirkan sejumlah risiko.
Selain tidak bisa digunakan untuk transaksi, saldo dalam rekening pasif juga dapat tergerus biaya administrasi yang bisa mencapai puluhan ribu rupiah per bulan.
Baca juga : Akselerasi Sektor Pangan, Gubernur Lampung Geser Posisi Kepala Bappeda dan Kadis KPTPH
Risiko lainnya adalah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terlebih jika data pribadi nasabah bocor atau tidak diperbarui.
Dalam kasus pemblokiran oleh PPATK, banyak nasabah yang tidak menyadari status rekeningnya, dan baru mengetahui setelah rekening dibekukan.
Regulasi Transparan dan Berimbang
Pemblokiran oleh PPATK merujuk pada kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, langkah hukum ini juga memiliki dampak sosial yang signifikan, terutama bagi pemilik rekening yang merasa tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan.
Pemerhati pembangunan, Mahendra Utama, menekankan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.
“Transparansi prosedur, akses klarifikasi, dan edukasi publik menjadi kunci agar tindakan hukum tetap sejalan dengan prinsip keadilan,” ujarnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Edukasi dan Kebijakan
Menghindari rekening dormant dapat dimulai dari langkah sederhana seperti transaksi rutin, mengaktifkan autodebet, hingga memantau saldo secara berkala.
Di sisi lain, OJK dan PPATK diharapkan merumuskan regulasi yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap perkembangan dinamika masyarakat.
“Rekening dormant bukan hanya masalah teknis, melainkan cermin literasi keuangan masyarakat dan integritas sistem perbankan kita,” tegas Mahendra.
Literasi keuangan yang kuat, dibarengi kebijakan yang bijak, lanjut Mahendra, akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga : BPI Danantara Resmi Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif Kinerja





Lappung Media Network