Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » Rekening Tak Disentuh 5 Tahun Otomatis Mati, Ini Aturan Tegas OJK

    Rekening Tak Disentuh 5 Tahun Otomatis Mati, Ini Aturan Tegas OJK

    by Irzon Dwi Darma
    19/11/2025
    in Ekonomi
    Rekening Tak Disentuh 5 Tahun Otomatis Mati, Ini Aturan Tegas OJK

    Ilustrasi rekening bank. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nasabah perbankan kini perlu lebih memperhatikan aktivitas rekeningnya.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan standarisasi baru yang lebih ketat terkait masa aktif rekening melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.

    Baca juga : Rekening Dormant: Cermin Literasi Keuangan dan Integritas Sistem Perbankan

    Dalam beleid anyar tentang Pengelolaan Rekening di Bank Umum tersebut, rekening yang dibiarkan tidur tanpa transaksi apapun selama 1.800 hari atau setara 5 tahun, akan otomatis diklasifikasikan sebagai rekening dormant atau rekening mati.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan itu bukan sekadar perapian administrasi.

    Langkah tersebut diambil sebagai benteng pertahanan untuk melindungi nasabah dari risiko kejahatan finansial, seperti penipuan maupun penyalahgunaan akun pasif yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku kriminal.

    “Pengelolaan rekening kini harus berbasis tata kelola yang ketat (good governance). Ini kunci untuk melindungi nasabah sekaligus menutup celah fraud,” tegas Dian, diikutip pada Rabu, 19 November 2025.

    Pasif dan Dormant

    Agar tidak bingung, nasabah perlu memahami 3 kasta status rekening yang diatur dalam regulasi ini.

    Penyeragaman istilah itu ditujukan agar tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarbank yang membingungkan masyarakat.

    1. Rekening Aktif: Rekening yang normal digunakan untuk setoran, penarikan, atau sekadar cek saldo.
    2. Rekening Tidak Aktif: Status ini jatuh pada rekening yang nihil aktivitas transaksi selama 360 hari (1 tahun).
    3. Rekening Dormant: Status koma untuk rekening yang sama sekali tidak disentuh pemiliknya selama lima tahun berturut-turut.

    Baca juga : PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

    Dian menambahkan, bank kini diwajibkan memiliki sistem pendeteksi dini (flagging) untuk memantau pergerakan status.

    Bank juga dilarang mempersulit nasabah. Proses pengaktifan kembali (re-aktivasi) atau penutupan rekening harus bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat kantor cabang maupun kanal digital.

    Di sisi lain, penertiban data perbankan ini sejalan dengan misi besar pemerintah dalam mendongkrak inklusi keuangan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memasang target 98 persen masyarakat Indonesia harus sudah terakses layanan keuangan pada 2027.

    Airlangga menyebut, kepemilikan rekening bank adalah fondasi utama agar program-program prioritas pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos) hingga program Makan Bergizi Gratis gagasan Presiden Prabowo Subianto bisa tersalurkan dengan presisi.

    “Kita dorong agar setiap keluarga memiliki rekening. Ini krusial agar bansos dan program pemerintah lainnya bisa digelontorkan tepat sasaran, langsung ke penerima,” ujar Airlangga usai Rakornas TPAKD, belum lama ini.

    Baca juga : Jatimulyo Jadi Desa Terkaya di Lampung Selatan, Kantongi Dana Desa Rp2,3 Miliar Tahun 2025

    Tags: Airlangga Hartarto.Aturan BankBank di LampungBerita EkonomiInklusi KeuanganLampungOJKPOJK 24 Tahun 2025Rekening DormantRekening Mati
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dalih Dongkrak Kinerja, Pemkab Lampung Barat Ajukan Proyek 168 Unit Rusun ASN

    Next Post

    Tinta Emas Pesawaran untuk Negeri, Karya: Mahendra Utama

    Related Posts

    Ekonomi

    Apa Saja Tipe SPBU Pertamina (Lembaga Penyalur BBM)?

    29/04/2026
    Ekonomi

    Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

    28/04/2026
    Ekonomi

    Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

    27/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version