Meski baru dua bulan menghirup udara kebebasan, NJ alias Jawi sudah terlibat sejumlah kejahatan yang terakhir melakukan pencurian sepeda motor milik purnawirawan TNI di kecamatan Bumi Ratu Nuban.
“NJ ditangkap karena melakukan kejahatan di rumah Boinem yang merupakan Bos Snack Ciki- ciki (50) di kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo. Pelaku mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No Polisi BE 4148 IC, Rabu (14/06/2017) sekira pukul 06.30 WIB,” lanjut Edy Qorinas.
Kawanan NJ saat ini masih DPO, dari catatan Kepolisian pelaku juga terlibat dalam aksi kejahatan pada tahun 2018 di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Kemudian pada 2019 NJ Als Jawi juga berulah di wilayah Hukum Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah.
NJ alias Jawi kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk kawanan NJ yang lain masih Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah buru agar segera menyerahkan diri,” tegas Edy Qorinas.
