Lappung – Pemandangan tak biasa mewarnai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Lampung untuk tahun 2025.
Sebanyak 10 dari total 15 kabupaten/kota di Bumi Ruwa Jurai ini ternyata memiliki nominal UMK yang sama persis, yakni sebesar Rp2.893.069.
Baca juga : Daya Beli Petani Lampung Melemah, NTP Juli 2025 Turun 2,46 Persen
Angka kembar ini sekaligus menjadi nominal upah terendah di seluruh provinsi.
Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam daftar UMK Lampung 2025, mengingat tujuan penetapan UMK adalah untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.
Kesamaan nominal di 10 wilayah yang berbeda secara geografis dan ekonomi ini menimbulkan pertanyaan menarik.
Baca juga : MAN IC Lampung Timur Tembus Peringkat 18 MA Terbaik Nasional
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, keseragaman angka berlaku bagi sebagian besar wilayah di luar kota-kota utama.
Ketetapan itu akan menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam memberikan gaji karyawan swasta sepanjang tahun 2025.
Bagi para pekerja dan pencari kerja di Lampung, penting untuk mengetahui wilayah mana saja yang masuk dalam daftar ini.
Baca juga : Lumbung Udang Nasional Ini Sukses Jadi Wilayah Paling Tajir se-Lampung
Berikut adalah rincian 10 kabupaten yang menetapkan UMK 2025 di angka Rp2.893.069:
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Lampung Timur
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Tulangbawang Barat
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pesisir Barat
Dengan ditetapkannya daftar UMK Lampung 2025, para pemberi kerja di 10 kabupaten tersebut diwajibkan untuk mematuhi standar upah minimum yang telah disahkan.
Angka itu akan menjadi dasar perhitungan gaji pokok bagi jutaan karyawan swasta di wilayah-wilayah tersebut.
Baca juga : Lampung Bakal Ubah 1,16 Ton Sampah Harian Jadi Listrik
