Lappung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus curanmor oleh oknum polisi, pada Kamis, 3 Maret 2023.
Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang pelaku RF (32) warga Padang Cermin, Pesawaran.
“RF ini pelaku pencurian spesialis rumah kosong,” ujar dia, Kamis 3 Maret 2023.
Dia mengatakan, penangkapan pelaku RF dilakukan oleh petugas setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta.
“Saat itu pelaku kehabisan uang dan kembali lagi ke Lampung,” jelas Denis.
RF, sambungnya, melakukan aksinya dengan cara datang mencari rumah yang kondisinya kosong dengan cara mengetuk pintu rumah korban.
“Bila dirasa tidak ada jawaban (kosong), pelaku langsung menggunakan anak kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah korban,” kata Denis.
Baca juga : Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Pemerasan Pelajar Bandar Lampung
Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku berhasil mengambil 1 unit laptop, 1 HP, 1 gelang emas, 1 cincin emas, uang tunai Rp300 ribu, serta 1 unit TV LED.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus curanmor oleh oknum Polisi inisial RA.
Lebih lanjut, Kompol Denis mengatakan, selain dari ungkap kasus pencurian rumah kosong, polisi juga berhasil ungkap kasus curanmor.
Dalam kasus ini, sambung dia, melibatkan 4 orang pelaku, dimana salah satu pelakunya adalah personel Polres Lampung Timur berinisial RA.
“3 lagi yakni HW, HY dan AT alias Ankibau yang merupakan warga Jabung, Lampung Timur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Baca juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
“4 orang pelaku berhasil mengambil 2 unit sepeda motor di lokasi yang bersamaan,” ucap dia.
Namun, lanjutnya, tindakan para pelaku diketahui oleh korban dan sempat diteriaki, sehingga warga mengejar para pelaku.
“Salah satu pelaku sempat terjatuh meninggalkan sepeda motor dan tasnya,” ujar Denis.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian tersebut.
Dari pelaku berhasil diamankan 1 sepeda motor Yamaha WR155 milik korban, dan 1 unit motor Honda Beat milik pelaku.
“Motor dan tas ransel warna coklat ini milik pelaku yang terjatuh,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga : Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika 114 Kilogram





Lappung Media Network