Lappung – Satuan pengamanan Rutan Kotabumi kembali periksa kamar hunian. Pemeriksaan yang kesekian kalinya ini berlangsung pada 12 Mei 2022 lalu.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi menjelaskan kalau pemeriksaan dengan melakukan penyisiran ke dalam kamar hunian tersebut merupakan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkotika.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Beberkan Hasil Razia Kamar Hunian Tahanan
Mukhlisin Fardi juga membeberkan hasil kegiatan tersebut. Adapun hasil yang dibeberkan ini didasarkan pada laporan jajaran satuan pengamanan Rutan Kelas IIB Kotabumi.
”Hasil yang didapat tidak ada ditemukan barang terlarang dan narkotika,” ungkap Mukhilisin Fardi dalam keterangan tertulisnya pada 13 Mei 2022.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kamar hunian ini tak hanya berlangsung di Rutan Kelas IIB Kotabumi. Kegiatan serupa juga berlangsung di beberapa Kantor Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Lampung.
Dia mengatakan kalau kegiatan tersebut dilakukan jajarannya secara berkala dan insidentil. Ia menegaskan kembali kalau kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja Kemenkumham yang berkomitmen memberantas atau mencegah peredaran narkotika.
”Kegiatan ini dalam rangka program dan komitmen kami, jajaran Rutan Kotabumi untuk memberantas peredaran narkoba. Razia seperti ini sifatnya insidental, bagian dari deteksi dini yang kami lakukan,” jelas Mukhlisin.
Baca Juga : 192 Narapidana di Rutan Kotabumi Terima Remisi Lebaran 2022
Mukhlisin mengatakan kalau pelaksanaan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksinya kepada Ade Candra selaku Kepala Satuan Pengamanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
”Kegiatannya dimulai dengan pengarahan terlebih dahulu untuk penekanan supaya dilakukan pemeriksaan secara teliti. Di saat dilakukan penggeledahan, itu harus dilakukan dengan cara-cara sopan, humanis,” ungkap Mukhlisin.
