Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur

    Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur

    by Editor
    14/05/2022
    in Modus
    Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur

    Ilustrasi penangkapan yang dilakukan kepolisian. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polsek Punggur beberkan penanganan kasus anak dibawah umur yang berujung penangkapan siswa SMA pada 12 Mei 2022 lalu.

    Siswa SMA yang merupakan anak di bawah umur tersebut diamankan karena dugaan perbuatan tindak pidana persetubuhan.

    Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Warga Cimanuk Ditangkap Polisi

    Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mengatakan kalau siswa SMA tersebut diduga sudah enam kali melakukan hubungan suami isteri dengan korban yang masih berstatus pelajar SMP.

    Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan orang tua korban.

    “Awalnya kejadian itu terjadi pada Bulan Oktober 2021, menurut keterangan korban yang tak lain adalah kekasih pelaku. Mula-mula korban mengatakan dirinya dijemput oleh pelaku di suatu tempat dan dibawa ke rumah pelaku,” ujar Mualimin berdasarkan pengakuan korban pada 13 Mei 2022.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar Mualimin, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan mengancam korban.

    “Jangan cerita sama siapapun kalau tidak nanti saya pukul kamu,” ujar Mualimin meniru pengakuan korban yang menerima ancaman dari pelaku.

    Peristiwa dugaan persetubuhan ini, lanjut Mualimin, berlangsung kali pertamanya di kediaman pelaku yang dalam kondisi sepi.

    “Perbuatan pelaku ini terus dilakukan berulang dan terakhir pelaku diduga melakukan hal serupa pada bulan Januari 2022 lalu,” kata Mualimin.

    Terbongkarnya kejadian ini berawal dari kecurigaan orang tua korban, tutur Mualimin.

    Orang tua korban akhirnya menaruh curiga karena korban terkadang tidak pulang ke rumah.

    Saat ditanyai orang tua korban, pelajar SMP itu akhirnya bercerita.

    Beranjak dari pelaporan orang tua korban ini, selanjutnya Polsek Punggur melakukan pengamanan terhadap pelaku hingga permintaan keterangan kepada saksi-saksi.

    “Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Mualimin.

    Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban.

    Baca Juga : Warga Asal Kecamatan Bakauheni Ditangkap Polisi

    Mualimin lewat peristiwa ini menyampaikan imbauan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

    “Jangan sampai anak-anak kita, generasi penerus bangsa terjebak dalam pergaulan bebas karena tidak adanya pengawasan dari orang tua. Mudah-mudahan tak ada lagi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum seperti ini dan persoalan hukum lainnya,” harap dia.

    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Polsek Punggur
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi Kembali Periksa Kamar Hunian

    Next Post

    Dugaan Persetubuhan di Pesawaran Terungkap Lewat Pesan Whats App

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version