Lappung – Dugaan persetubuhan di Pesawaran terungkap lewat pesan Whats App.
Informasi ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Satreskrim Polres Pesawaran.
Baca Juga : Polisi Gadung Ditangkap Polres Tulangbawang Barat
Polres Pesawaran mulanya menerima pelaporan atas dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh AM, seorang pelajar berusia 18 tahun.
AM diduga menyetubuhi korbannya yang masih berusia 14 tahun.
Dasar pelaporan tersebut dilatarbelakangi pesan Whats App antara pelaku dan korban yang diketahui ibu korban.
Lewat pesan Whats App itu, orang tua korban menduga bahwa pelaku AM telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Adapun pelaporan terhadap AM ini sudah dilakukan sejak 8 November 2021 lalu. Berjalannya waktu, AM berhasil diamankan pada 12 Mei 2022.
Berdasar pada pelaporan orang tua korban ini, perbuatan pelaku diduga berlangsung pada 24 Juni 2021.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membeberkan kronologis ringkas penangkapan AM.
“Pada 12 Mei 2022 sekira jam 14.30 WIB, penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah. Berbekal informasi tersebut anggota langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor dan saat itu terlapor sedang berada di rumah dan tim langsung mengamankan terlapor. Setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Supriyanto Husin pada 13 Mei 2022.
Dari penanganan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran diketahui telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Tak hanya memintai keterangan saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran juga sudah mengamankan barang bukti.
Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur
Adapun barang bukti itu di antaranya, celana panjang, miniset, baju dan celana dalam.
Penyidik Satreskrim pun diketahui tengah melengkapi dokumen hasil visum dari RSUD Pesawaran.
