Lappung – KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK sejak Selasa, 9 Desember hingga Rabu, 10 Desember 2025.
Baca juga : Kronologi OTT KPK, Dari Penjemputan di Hotel Jakarta hingga Penggeledahan di Lampung Tengah
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025, Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa Ardito tidak bekerja sendiri.
KPK juga menahan adik kandung Bupati, Ranu Hari Prasetyo (RNP), serta 3 orang lainnya yang memiliki peran vital dalam skema rasuah tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujar Mungki.
Kronologi dan Barang Bukti Emas
Operasi senyap ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
Tim KPK bergerak ke wilayah Lampung Tengah dan Jakarta, mengamankan para pihak yang terlibat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia berupa emas seberat 850 gram.
Rincian uang tunai tersebut terdiri dari Rp135 juta yang diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta dari rumah adiknya, Ranu.
Modus
Konstruksi perkara mengungkap modus ijon proyek yang dilakukan sang kepala daerah.
Ardito diduga mematok setoran fee berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek bagi kontraktor yang ingin memenangkan tender di dinas-dinas Pemkab Lampung Tengah.
Mungki menjelaskan, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk mengondisikan agar proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Bupati.
“Diketahui postur belanja APBD Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun.
“Dari sana, AW diduga menerima fee senilai total Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan RNP sepanjang Februari-November 2025,” terang Mungki.
Baca juga : Babak Baru OTT Lampung Tengah, Bupati Ardito Wijaya Resmi Diangkut ke Gedung KPK
Selain itu, Ardito juga diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari pihak swasta terkait pengondisian lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan.
5 Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Desember hingga 30 Desember 2025:
- Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah (Penerima Suap).
- Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati (Perantara/Penerima).
- Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah (Koordinator Pengumpul Fee).
- Anton Wibowo (ANW) – Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah (Kerabat/Penerima).
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Putra Mandiri (Pemberi Suap).
Atas perbuatannya, Ardito dan rekan-rekannya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Lukman selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor.
Para tersangka kini ditahan secara terpisah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan Rutan Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Uang Negara Rp1,1 Miliar Menguap, Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Tersangka





Lappung Media Network