Lappung – Sebuah gebrakan baru dalam dunia pendidikan Lampung diluncurkan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh pelajar, dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), untuk menulis minimal 1 halaman setiap hari sebelum jam pelajaran dimulai.
Baca juga : Satu-satunya dari Lampung, SMAS Al Kautsar Masuk Jajaran Elite Pendidikan Indonesia
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 dan menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjawab keresahan atas hasil riset yang menunjukkan lemahnya tingkat literasi di kalangan pelajar.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amrico, menegaskan bahwa aturan ini bersifat wajib dan bertujuan untuk membangun kebiasaan literasi yang kuat sejak dini.
“Ya, wajib setiap hari menulis minimal 1 halaman dan akan diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas,” kata Thomas, dilansir pada Minggu, 10 Agustus 2025.
“Langkah ini diambil berdasarkan hasil riset yang menunjukkan lemahnya literasi pelajar. Dan semoga dengan adanya hal ini, bisa menjadi lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Aturan wajib menulis ini bukan menjadi tugas tambahan di rumah, melainkan telah diintegrasikan ke dalam rutinitas pagi di sekolah melalui program “Pagi Ceria”.
Baca juga : 75 Siswa Kurang Mampu Siap Masuk SRMA Lampung, Dapat Fasilitas Asrama dan Pendidikan Gratis
Program ini dirancang untuk menciptakan suasana belajar yang positif dan bermakna sebelum bel masuk berbunyi.
Berikut adalah jadwal yang dianjurkan dalam surat edaran tersebut:
- Pukul 06.30-07.00 WIB: Guru menyambut siswa di gerbang untuk memberikan perhatian dan memantau kesiapan belajar.
- Pukul 07.00-07.15 WIB: Senam pagi minimal dua kali seminggu untuk membangkitkan kebugaran dan semangat.
- Pukul 07.15-07.30 WIB: Sesi pembiasaan literasi, di mana siswa wajib menyimak, membaca, dan menulis minimal 1 halaman.
- Pukul 07.30-07.45 WIB: Kegiatan keagamaan seperti salat dhuha bagi yang muslim atau membaca kitab suci sesuai agama masing-masing.
“Pendidik akan melaksanakan penilaian peningkatan literasi ini melalui penilaian formatif dan sumatif, baik melalui tes maupun non-tes,” tutur Thomas.
Disdikbud Lampung juga menyadari bahwa peningkatan literasi tidak bisa hanya dibebankan pada sekolah.
Oleh karena itu, gerakan ini dirancang untuk melibatkan “catur pusat pendidikan”, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
Baca juga : Darurat Pendidikan, 34 Persen Warga Lampung Barat Tak Tuntas Pendidikan Dasar
“Orang tua atau wali juga diwajibkan ikut mendorong pembiasaan ini di rumah.
“Peningkatan gerakan literasi sekolah harus dilakukan dengan pendekatan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan,” ujar Thomas.
Untuk mendukung program utama, kegiatan literasi juga akan diperkuat melalui berbagai jenis ekstrakurikuler, antara lain:
- Krida: Seperti Pramuka, PMR, dan Paskibra.
- Karya Ilmiah: Melalui Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), klub jurnalistik, fotografi, dan penelitian.
- Olah Bakat: Pengembangan bakat di bidang olahraga, seni, budaya, dan teknologi.
- Keagamaan: Seperti pesantren kilat dan pendalaman kitab suci.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” pungkas Thomas.
Baca juga : BPKP: Lampung Peringkat 4 Korupsi Pendidikan
