Lappung – Pihak sekolah di Provinsi Lampung kini tidak bisa lagi serta-merta mengeluarkan siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan pedoman standar yang mewajibkan pendekatan bertahap dan edukatif sebelum sanksi berat dijatuhkan.
Baca juga : Dipalak Saat Daftar Sekolah? Ombudsman Lampung Buka Jalur Cepat, Adukan di Sini!
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200 Tahun 2025 tentang penanganan siswa yang melakukan pelanggaran di satuan pendidikan.
Aturan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SE bertujuan menyeragamkan pola penanganan siswa bermasalah.
Tujuannya agar sanksi yang diberikan bersifat humanis, adil, dan tetap mendidik, bukan sekadar menghukum.
“Penanganan pelanggaran tidak boleh semata-mata berupa hukuman.
“Harus edukatif agar menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter siswa,” ujar Thomas, Senin, 12 Januari 2206.
Dalam regulasi terbaru tersebut, Thomas merinci ada 7 mekanisme yang wajib ditempuh sekolah sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti pengembalian siswa kepada orang tua (DO). Berikut tahapannya:
Baca juga : Dihina Miskin dan Anak Pemulung, Siswi SMP di Bandarlampung Ini Berhenti Sekolah
- Teguran Lisan: Langkah awal berupa pendekatan persuasif personal kepada siswa.
- Teguran Tertulis: Jika pelanggaran berulang, sekolah mengeluarkan surat peringatan resmi dengan memanggil orang tua/wali.
- Tugas Edukatif: Siswa diberikan tugas yang membangun karakter dan mendidik.
- Tanggung Jawab Sosial: Sanksi berupa kerja bakti atau pelayanan di lingkungan sekolah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab.
- Konseling Intensif: Pendampingan khusus oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mencari akar masalah perilaku siswa.
- Skorsing: Pemberhentian sementara dengan mekanisme ketat jika tahapan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
- Pembinaan Mental dan Spiritual: Langkah terakhir ini melibatkan pihak eksternal seperti TNI/Polri untuk pembinaan kedisiplinan, atau tokoh agama untuk penguatan akhlak.
“Intinya, hukuman yang diberikan sifatnya edukasi. Tidak ada lagi tindakan yang membuat siswa langsung dikeluarkan tanpa proses pembinaan,” tegas Thomas.
Thomas menambahkan, SE juga telah didistribusikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kanwil Kemenag se-Provinsi Lampung.
Namun, ia mengingatkan bahwa aturan di atas kertas tidak akan efektif tanpa peran aktif tenaga pendidik dan keluarga.
Guru diminta menjadi teladan disiplin dan mengutamakan dialog.
Di sisi lain, orang tua dituntut berkomitmen mendukung perbaikan karakter anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
“Orang tua atau wali murid harus berperan aktif. Sinergi ini penting untuk memperkuat karakter anak,” pungkasnya.
Baca juga : Alarm Pendidikan Lampung Utara: RLS di Bawah Nasional, Warga Cuma Sekolah Sampai Kelas 8





Lappung Media Network