Lappung – Pemerintah provinsi Lampung memiliki strategi mewujudkan ketahanan pangan melalui platform Kartu Petani Berjaya (KPB).
Hal ini mengingat Lampung sebagai daerah kajian buat merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam pengembangan ketahanan pangan demi memperkokoh keamanan nasional.
Alasan Tim Wantannas memilih Lampung, provinsi ini merupakan daerah penyangga (hinterland) bagi ibukota negara lewat penguatan ketahanan pangan demi kepentingan nasional.
Lampung sendiri didominasi sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Provinsi Lampung menjadi salah satu lumbung pangan nasional menghasilkan pasokan sekitar 40 persen bagi pemenuhan kebutuhan pangan Jakarta.
“Strategi dan inovasi yang dilakukan dalam menjaga dunia usaha, UMKM, dan IKM berupa peningkatan ekspor, akselerasi investasi, dan juga pembangunan infrastruktur,” kata Sekretaris Daerah provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Rabu (27/10/2021).
Surplus komoditi unggulan Lampung lainnya adalah beras, singkong, nanas, lada, pisang, kakao, kedelai, jagung, tebu, kopi, karet dan kelapa.
“Turunnya volume ekspor komoditas pertanian dan perkebunan diatasi lewat hilirisasi komoditi unggulan melalui percepatan terwujudnya kawasan industri dan pengembangan food estate,” kata dia.
Laksda TNI Gregorius Agung, Setjen Wantannas adalah lembaga pemerintah non-departemen/kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi selaku ketua Wantannas.
Setjen Wantannas mempunyai tugas merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Setjen Wantannas mempunyai fungsi perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional.
Hal ini dalam rangka pembinaan ketahanan nasional, perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional.
Semua tunjuan tersebut dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan, kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tujuan lainnya, penyusunan perkiraan risiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat risiko pembangunan.
Disamping tugas pokoknya, melalui Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Bela Negara Tahun 2018-2019, Setjen Wantannas diinstruksikan untuk mengoordinasikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
