Lappung – Suami di Pringsewu pamer pesta perceraian di medsos, istri sah lapor ke polisi.
Viral di media sosial, sebuah pesta perayaan perceraian di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, berujung pada laporan polisi.
Baca juga : Judi Online Marak di Lampung, Jokowi Tegas Tolak Bansos untuk Pelaku
Sang istri sah, berinisial NDA (22), tak terima atas perlakuan suaminya, RM, yang memamerkan acara tersebut di akun Instagram pribadinya @miriprian.
NDA, yang masih terikat pernikahan sah dengan RM, merasa dicemarkan nama baiknya dengan adanya unggahan tersebut.
Ia pun melaporkan RM ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca juga : BKN: PNS Boleh Poligami, Asal 2 Syarat Ini Terpenuhi
Umi menjelaskan, NDA keberatan dengan unggahan RM yang memamerkan acara pesta perceraian mereka, padahal keduanya masih sah sebagai suami istri.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” kata Umi.
Suami di Pringsewu Pamer Pesta Perceraian di Medsos, Istri Lapor Polisi
Saat ini, laporan NDA masih dalam proses pendalaman oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” tandas Umi.
Baca juga : Dihadapan Anaknya, Suami Bunuh Istri di Lampung Tengah, Ditangkap Usai Buron 8 Tahun
Selain itu, Umi pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah konten yang dapat merugikan pihak lain.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Hindari memposting konten yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain.
“Jika terdapat permasalahan pribadi, sebaiknya diselesaikan secara langsung dan tidak dibawa ke ranah publik melalui media sosial,” imbaunya.
Pemanfaatan media sosial sebaiknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga : Dendi Ramadhona Resmikan Gedung Pengadilan Agama
