Lappung – Ditreskrimum Polda Lampung menegaskan pihaknya akan mengedepankan kondusifitas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) Kamtibmas dalam penanganan dugaan pelarangan ibadah umat Kristiani di Bandar Lampung yang terjadi sejak 19 Februari 2023 kemarin.
Ungkapan ini dikemukakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung dalam keterangan tertulisnya pada 20 Februari 2023.
Menurut Reynold, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung tersebut kini tengah ditelusuri oleh Polresta Bandar Lampung dan diasistensi oleh Ditrekrimum Polda Lampung.
”Sejak kemarin telah ditangani Polresta bersama unsur-unsur Forkopimda dan FKUB. Kami dari Ditreskrimum melakukan back up dan asistensi agar mengedepankan penanganan yang komprehensif dengan melibatkan stakeholder dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas,” terang dia.
Sejauh ini, tambahnya, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa yang berkait dengan dugaan pelarangan ibadah umat Kristiani di Bandar Lampung tersebut.
Baca juga: Umitra Gelar Webinar Ulas Peran Epidemiologi Hadapi Tantangan Kesehatan di Era Globalisasi
”Namun semua unsur-unsur perbuatan orang per orang saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ucapnya lagi.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelarangan ibadah umat Kristiani di Bandar Lampung tersebut viral di media sosial pada 20 Februari 2023.
Dalam video viral yang beredar, terlihat seorang Ketua RT setempat bernama Wawan diduga mencoba membubarkan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kecamatan Rajabasa.
Dalam upaya dugaan pembubaran kegiatan beribadah tersebut, Ketua RT bernama Wawan terlibat cekcok dengan umat Kristiani yang sedang beribadah.
Video viral dan peristiwa tersebut diakui oleh Camat Rajabasa, Hendry Satria Jaya.
Baca juga: Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Sekelompok Remaja Nongkrong Tengah Malam
Menurut Hendry Satria Jaya, peristiwa tersebut ia sangkal sebagai upaya yang diduga untuk melarang kegiatan beribadah umat Kristiani.
Hendry Satria Jaya membela perbuatan Ketua RT bernama Wawan tersebut dikarenakan lokasi tersebut belum memiliki ijin sebagaimana mestinya.
”Jadi bukan pelarangan untuk ibadah. Jadi, belum ada izin penggunaan tempat ibadah. Umat kristiani tersebut sudah beribadah tiga kali. Pertama datang, diketok, tidak digubris. Karena gerbang dan pintu dikunci.
Kemarin mereka menghentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut sebelum ada izin,” katanya.





Lappung Media Network