Lappung – Tim gabungan yang dibentuk Polres Tulangbawang berhasil tangkap buronan dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan pada 21 Februari 2022.
Buronan tersebut ditangkap di kediamannya yang berada di Kampung Kagungan Dalam, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo yang mengetahui peristiwa perburuan buronan tersebut menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan terhadap seorang berinisial AF, remaja berusia 16 tahun.
AF diduga melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama rekannya yang berinisial SL pada 19 Juli 2021 lalu. SL ia sebut telah terlebih dulu ditangkap pada 18 November 2021 lalu. Kini SL telah mendekam di Rutan Kelas IIB Menggala.
Dalam melakukan aksinya, AF dan SL bersama satu orang lainnya diduga menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban yang sedang berada di areal perkebunan. Dari aksi itu, pelaku merampas tiga unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu milik korban.
Menurut Sunaryo, penangkapan terhadap AF ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Tekab 308 Polres Tulangbawang dan anggota Polsek Menggala.
AF, jelas Sunaryo, telah ditahan di Rutan Polres Tulangbawang dan ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
