Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Usai Ditemui Gubernur dan 4 Bupati, Mentan Terbitkan Surat Harga Acuan Singkong Lampung

    Usai Ditemui Gubernur dan 4 Bupati, Mentan Terbitkan Surat Harga Acuan Singkong Lampung

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    10/09/2025
    in Pemerintahan
    Usai Ditemui Gubernur dan 4 Bupati, Mentan Terbitkan Surat Harga Acuan Singkong Lampung

    Pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama 4 bupati dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Foto: Arsip Kementan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperjuangkan nasib petani singkong membuahkan hasil konkret.

    Usai pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama 4 bupati dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian (Kementan) RI secara resmi menerbitkan surat penetapan harga acuan pembelian ubi kayu (singkong) di tingkat petani.

    Baca juga : Tapioka Lesu, Petani Singkong Lampung Terjepit: Solusi Terpadu Dibutuhkan Segera

    Surat dengan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 9 September 2025 malam itu menetapkan harga pembelian singkong di tingkat industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen.

    Keputusan ini berlaku secara nasional dan menjadi jawaban atas anjloknya harga singkong yang selama ini meresahkan petani, khususnya di Lampung sebagai lumbung singkong nasional.

    Langkah cepat Kementan ini merupakan tindak lanjut langsung dari audiensi yang dipimpin Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Mesuji di Jakarta pada hari yang sama.

    Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan langsung penderitaan petani akibat harga singkong yang terus tertekan oleh impor tapioka dan tata niaga yang belum berpihak.

    “Bersama beberapa bupati, kami menghadap Pak Menteri karena menghadapi permasalahan harga singkong di Provinsi Lampung yang terus turun.

    “Kami meminta perhatian pemerintah pusat agar tata niaga singkong segera dibenahi,” kata Gubernur Mirza.

    Ia menegaskan bahwa Lampung yang menyumbang hampir 70 persen produksi singkong nasional memiliki potensi ekonomi hingga Rp50 triliun dari komoditas ini.

    Namun, ironisnya, kesejahteraan satu juta keluarga petani yang bergantung padanya masih jauh dari harapan.

    “Jika kondisi ini terus berlanjut, petani bisa berhenti menanam singkong.

    “Karena itu, kami meminta pemerintah pusat segera melakukan intervensi,” tegasnya.

    Baca juga : Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Petani Singkong Lampung Terjepit Harga Murah

    Sementara, Anggota DPRD Lampung sekaligus Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, yang turut dalam rombongan, mengapresiasi respons cepat Mentan.

    Menurutnya, masalah utama petani bukan hanya harga rendah, tetapi juga potongan harga yang bisa mencapai 50-60 persen.

    “Ini jelas membuat petani menderita. Dengan adanya surat keputusan ini, ada kepastian hukum.

    “Harapan kami, kementerian terkait segera menutup keran impor berlebih dan menetapkan singkong sebagai komoditas prioritas,” ujar Mikdar.

    Menanggapi laporan dari Lampung, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk melindungi petani.

    Ia tidak hanya menyetujui penetapan harga tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas singkong di Lampung.

    “Regulasi ini harus kita kawal bersama. Saya buatkan surat agar harga singkong minimal sesuai regulasi, sehingga petani punya jaminan.

    “Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi,” tegas Mentan Amran.

    “Saya mau singkong Lampung bisa 70 ton per hektare. Nanti tim khusus akan saya turunkan untuk mengajarkan langsung di Lampung,” tambahnya.

    Diketahui, selain menetapkan harga acuan, surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Budi Sastro, itu juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas yang masuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).

    Artinya, impor hanya dapat dilakukan jika pasokan bahan baku dalam negeri telah terserap seluruhnya.

    Baca juga : Rp50 Triliun Ekonomi Singkong Lampung Miris, Petani Kalah dari Impor Ilegal?

    Tags: Berita LampungGubernur LampungHarga Acuan SingkongImpor TapiokaMentan AmranMenteri PertanianPemprov LampungPetani LampungSingkong LampungTata Niaga SingkongUbi Kayu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jatimulyo Jadi Desa Terkaya di Lampung Selatan, Kantongi Dana Desa Rp2,3 Miliar Tahun 2025

    Next Post

    Kakao Lampung: Dari Kebun Rakyat Menuju Secangkir Cokelat

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved