Lappung – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperjuangkan nasib petani singkong membuahkan hasil konkret.
Usai pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama 4 bupati dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian (Kementan) RI secara resmi menerbitkan surat penetapan harga acuan pembelian ubi kayu (singkong) di tingkat petani.
Baca juga : Tapioka Lesu, Petani Singkong Lampung Terjepit: Solusi Terpadu Dibutuhkan Segera
Surat dengan Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 9 September 2025 malam itu menetapkan harga pembelian singkong di tingkat industri sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen.
Keputusan ini berlaku secara nasional dan menjadi jawaban atas anjloknya harga singkong yang selama ini meresahkan petani, khususnya di Lampung sebagai lumbung singkong nasional.
Langkah cepat Kementan ini merupakan tindak lanjut langsung dari audiensi yang dipimpin Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Mesuji di Jakarta pada hari yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan langsung penderitaan petani akibat harga singkong yang terus tertekan oleh impor tapioka dan tata niaga yang belum berpihak.
“Bersama beberapa bupati, kami menghadap Pak Menteri karena menghadapi permasalahan harga singkong di Provinsi Lampung yang terus turun.
“Kami meminta perhatian pemerintah pusat agar tata niaga singkong segera dibenahi,” kata Gubernur Mirza.
Ia menegaskan bahwa Lampung yang menyumbang hampir 70 persen produksi singkong nasional memiliki potensi ekonomi hingga Rp50 triliun dari komoditas ini.
Namun, ironisnya, kesejahteraan satu juta keluarga petani yang bergantung padanya masih jauh dari harapan.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, petani bisa berhenti menanam singkong.
“Karena itu, kami meminta pemerintah pusat segera melakukan intervensi,” tegasnya.
Baca juga : Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Petani Singkong Lampung Terjepit Harga Murah
Sementara, Anggota DPRD Lampung sekaligus Ketua Pansus Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas, yang turut dalam rombongan, mengapresiasi respons cepat Mentan.
Menurutnya, masalah utama petani bukan hanya harga rendah, tetapi juga potongan harga yang bisa mencapai 50-60 persen.
“Ini jelas membuat petani menderita. Dengan adanya surat keputusan ini, ada kepastian hukum.
“Harapan kami, kementerian terkait segera menutup keran impor berlebih dan menetapkan singkong sebagai komoditas prioritas,” ujar Mikdar.
Menanggapi laporan dari Lampung, Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk melindungi petani.
Ia tidak hanya menyetujui penetapan harga tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas singkong di Lampung.
“Regulasi ini harus kita kawal bersama. Saya buatkan surat agar harga singkong minimal sesuai regulasi, sehingga petani punya jaminan.
“Kita tidak boleh membiarkan petani terus merugi,” tegas Mentan Amran.
“Saya mau singkong Lampung bisa 70 ton per hektare. Nanti tim khusus akan saya turunkan untuk mengajarkan langsung di Lampung,” tambahnya.
Diketahui, selain menetapkan harga acuan, surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Budi Sastro, itu juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas yang masuk dalam kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).
Artinya, impor hanya dapat dilakukan jika pasokan bahan baku dalam negeri telah terserap seluruhnya.
Baca juga : Rp50 Triliun Ekonomi Singkong Lampung Miris, Petani Kalah dari Impor Ilegal?





Lappung Media Network