Lappung – Seorang warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Pesawaran pada 28 Maret 2022.
Baca Juga : Warga Kecamatan Banjar Agung Diciduk Karena Kasus Narkotika
Adapun kegiatan penangkapan kepada pria berinisial MAPA ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Tipe A. Penangkapan kepada MAPA merupakan bagian dari pengembangan kasus dengan tersangka TPL.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi menjelaskan bahwa MAPA ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka TPL.
MAPA disebut sebagai pengedar atau penyedia tembakau sintetis yang baru saja dibeli oleh TPL.
“Berdasarkan keterangan tersangka TPL yang tertangkap sebelumnya, bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari MAPA,” beber Junaidi dalam keterangan tertulisnya pada 29 Maret 2022.
Dari keberhasilan pengungkapan kasus tembakau sintetis ini, Satres Narkoba Polres Pesawaran mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Kapolda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPO ke Pengadilan
Di antaranya, tembakau sintetis seberat 16,38 gram, uang tunai Rp 100 ribu hingga handphone merek Samsung.





Lappung Media Network