Lappung – Polres Pesawaran ringkus pemilik Narkoba dan Sajam di desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan (09/03/22).
Pelaku yang berinisial MI (38) Pria asal desa Segalamider, kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah
Baca Juga : Polres Pesawaran Ciduk Bandar Narkoba
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologi kejadian.
“Berdasarkan laporan masyarakat sekira pukul 02.30 WIB bahwa ada seorang pria tidak dikenal yang mencurigakan di dusun sukajaya Desa Kurungan Nyawa,” ungkap Supriyanto Husin.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut pada saat melakukan pemeriksaan MI sempat melarikan diri.
“Setelah dilakukan pengejaran dan ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau garpu di pinggang sebelah kanan dan Narkoba jenis sabu di kantong celana sebelah kiri,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Tiga Pemuda Diciduk Satres Narkoba Polres Pesawaran
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti untuk di amankan ke Mapolres Pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Supriyanto.





Lappung Media Network