Lappung – 166 WBP Rutan Kotabumi terima remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022 kemarin.
Dari 166 WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan itu, terdapat 20 WBP yang kemudian berhak menjalani program asimilasi di rumah.
Baca Juga : Rutan Kotabumi Dilengkapi 6 Unit APAR Fire Block
”166 WBP rutan Kotabumi terima remisi hari kemerdekaan, di antaranya terdapat 20 WBP yang berhak untuk menjalani asimilasi di rumahnya,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi pada 18 Agustus 2022.
Menurut dia, pemberian hak kepada WBP tersebut dikarenakan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi umum dalam rangka memperingati hari kemerdekaan yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.
”Karena sudah memenuhi syarat, baik syarat menerima haknya untuk remisi umum dan menjalani asimilasi di rumah,” ungkap dia lagi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi WBP untuk menerima remisi ialah, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Kemudian, syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program Pembinaan.
Di sisi lain, terdapat beberapa alasan mengapa kemudian remisi tidak diberikan kepada WBP. Pertama, karena belum menjalani pidana lebih
dari 6 bulan, dan berkas dinyatakan belum lengkap serta Register F.
Baca Juga : Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi Kembali Periksa Kamar Hunian
Register F mempunyai arti bahwa seseorang narapidana tercatat memiliki pelanggaran. Hal ini kemudian berkaitan dengan Buku Register F yang berisikan catatan pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan.
Buku Register F ini secara otomatis dapat mempengaruhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap penerimaan remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.
