Lappung – Imigrasi Kotabumi deportasi bintang tamu Tubaba Art Festival.
Kehebohan mengiringi penyelenggaraan Tubaba Art Festival.
Baca juga : John Paul Fillino Jabat Kepala Imigrasi TPI Lampung
Tidak hanya karena sajian seni dan budaya yang memukau, namun juga karena adanya tindakan tegas dari Imigrasi Kotabumi.
3 warga negara asing (WNA) yang menjadi bintang tamu dalam acara tersebut harus rela dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal.
Diketahui, ketiga WNA yang berasal dari China dan Jepang ini terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meskipun pihak penyelenggara telah diberikan sosialisasi terkait penggunaan visa yang benar, namun para WNA ini tetap mengabaikan aturan tersebut.
“Ketiga WNA ini telah melakukan pelanggaran yang jelas.
Baca juga : Imigrasi Kotabumi Launching IKO SIAGA
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, Kamis, 8 Agustus 2024.
Imigrasi Kotabumi Deportasi Bintang Tamu Tubaba Art Festival
Proses deportasi dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Keputusan untuk mendeportasi ketiga WNA ini diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak Imigrasi Kotabumi.
Tyas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Cegah TPPO, Imigrasi Kotabumi Tolak Ratusan Pengajuan Paspor
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Pelajaran Berharga
Kasus deportasi ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, terutama penyelenggara acara yang melibatkan warga negara asing.
Penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif, termasuk izin tinggal, telah dipenuhi dengan benar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing yang berada di wilayah hukum kami.
“Tujuannya adalah untuk menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Tyas.
Baca juga : Darurat TPPO: Ribuan Pekerja Migran Lampung Diduga Ilegal
