Kepala KSKP Bakauheni menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar yakni,
Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE)
Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. ” Ungkapnya
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 85 buah box keranjang plastik warna putih dan 15 kardus kecil warna coklat dengan jumlah satwa jenis burung sejumlah 2.452 jenis ekor burung.
Jenis burung liar dan barang bukti yang diamankan:
1. 300 ekor burung Pleci
2. 300 ekor burung Ciblek
3. 1.200 ekor burung Jalak Kebo
4. 275 ekor burung Glatik
5. 124 ekor burung Jalak Kapur
6. 180 ekor burung Kolibri Ninja/Konin
7. 510 ekor burung Trucuk
8. 60 ekor burung Poksai Mandarin
9. 45 ekor burung Srigunting Abu-abu
10. 20 ekor burung Platuk Bawang
11. 41 ekor burung Kinoi
12. 7 ekor burung Cucak Ranting
13. 15 ekor burung Kapodang
14. 5 ekor burung Rambatan
15. 2 ekor burung Cucak Kopi
16. 1 ekor burung Sikatan Krongkongan Putih
17. 1 ekor burung Brinji
Serta satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna Silver dengan Nopol B 2369 UBH yang tidak dilengkapi dengan dokumen/surat yang sah.
“Selanjutnya pihaknya meminta keterangan dari pengangkut, Koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA Lampung, serta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ridho.
