Adapun untuk DV dan FD, merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban dimana DV menggunakan pisau menusuk korban dibagian wajah dan FD menggunakan pisau menusuk korban dibagian tubuhnya sebanyak 6 kali.
Kronologis Penganiayaan
Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil ponsel milik pelaku DF.
“Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Denis Arya Putra.
Baca Juga : Tak Izinkan Nikah, Ayah Dibunuh Anak Kandung di Bukit Kemuning
Baca Juga : Polres Lampung Barat Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswa SMP
Kemudian pelaku FD melakukan penusukan menggunakan pisau dan DV juga melakukan penusukan hingga akhirnya korban tidak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan.
“Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Pembunuhan Libatkan 6 Remaja Diungkap Polsek Sumber Jaya
Baca Juga : Buronan Kasus Pembunuhan di Irigasi Anak Tuha Menyerahkan Diri ke Polisi
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu stel pakaian korban dan sudah diamanakan.
“Untuk senjata tajam yang digunakan FD masih dalam pencarian, kasus tersebut di tangani oleh Polsek Teluk Betung Selatan,” kata Kompol Denis Arya Putra.
Atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Syaiful Anwar meninggal dunia, para pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana.





Lappung Media Network