Lappung – Asyik hisap sabu di atas kapal, 2 nelayan ditangkap Satpolairud Polres Lampung Timur, pada Rabu, 31 Mei 2023.
Satuan Polairud Polres Lampung Timur menangkap 2 orang nelayan yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di atas kapal.
Baca juga : Sat Polairud Polres Tulang Bawang Evakuasi Remaja Diseret Buaya
Kasat Polairud Polres Lampung Timur, AKP Yus Mawardi, membenarkan soal penangkapan 2 nelayan tersebut.
Ia menjelaskan, inisial para nelayan adalah HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan YL (33) warga Tebo Jambi.
Para tersangka, kata dia, ditangkap oleh petugas Satpolairud di atas kapal nelayan, diperairan Way Penet.
Tepatnya, di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada titik koordinat 5° 14′ 9″ S – 105° 50′ 8″ E.
Petugas, kata Mawardi, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka, yang posisinya sedang berada di atas kapal nelayan.
“Keduanya kami amankan pada Rabu, 31 Mei 2023, sekira pukul 17.50 WIB,” jelas Mawardi, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca juga : Sat Pol Air Polres Lampung Selatan Bongkar Praktik Ilegal Fishing di Perairan Selat Sunda
Pada saat dilakukan proses pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti.
Di antaranya, 2 plastik klip bekas kemasan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), pipa kaca (pirex), dan korek api.
Asyik hisap sabu di atas kapal, 2 nelayan ditangkap Satpolairud Polres Lampung Timur
“Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti, akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur,” tegasnya.
Bahaya Penggunaan Sabu
Kepolisian menggarisbawahi bahaya khusus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sabu, yang dikenal juga sebagai methamphetamine, merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya.
Penggunaan sabu dapat menyebabkan efek yang merugikan kesehatan serta mempengaruhi stabilitas mental dan perilaku pengguna.
Baca juga : Kapal Pengangkut 500 Ton Karet Tenggelam di Perairan Sebuku, 6 Orang Kru Selamat
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan, bahwa ada efek samping jangka panjang dalam penggunaan sabu.
Dia menyebut, sabu dapat menyebabkan paranoia, kegelisahan, kecemasan, serta mengakibatkan gangguan kognitif dan kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih.
Penggunaan sabu dalam jangka panjang, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hingga masalah kesehatan mental.
“Selain itu, timbul depresi dan kecemasan yang parah, serta kerusakan organ tubuh lainnya seperti kerusakan jantung, paru-paru, dan hati,” jelasnya.
Penyalahgunaan sabu, sambungnya, tidak hanya berdampak buruk pada individu penggunanya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.
“Sabu telah terbukti menjadi faktor penyebab utama tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal lainnya,” kata dia.
Untuk itu pihaknya berharap bahwa dengan imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Tim SAR Gabungan Evakuasi Awak Kapal Laksana Jaya di Pulau Sertung





Lappung Media Network