Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » 229 Laporan Masuk, Ombudsman Tegaskan Pelayanan Publik Lampung Butuh Pembenahan Total

    229 Laporan Masuk, Ombudsman Tegaskan Pelayanan Publik Lampung Butuh Pembenahan Total

    Irjen by Irjen
    27/01/2026
    in Pemerintahan
    229 Laporan Masuk, Ombudsman Tegaskan Pelayanan Publik Lampung Butuh Pembenahan Total

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Arsip Ombudsman

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Dominasi keluhan pada sektor dasar seperti infrastruktur, air minum, hingga pertanahan sepanjang tahun 2025 menjadi indikator tebal bahwa kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung masih berjalan di tempat.

    Masuknya 229 laporan resmi ke meja Ombudsman RI Perwakilan Lampung bukan lagi sekadar angka statistik tahunan, melainkan alarm keras bagi pemerintah daerah untuk merombak total tata kelolanya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, tidak menampik bahwa persoalan yang diadukan masyarakat masih berkutat pada masalah klasik yang terus berulang.

    Dalam ekspose kinerja di Kantor Ombudsman Lampung, Selasa, 27 Januari 2026, ia menyebut data ini sebagai bukti valid bahwa perbaikan yang dilakukan penyelenggara layanan belum menyentuh akar masalah.

    “Angka 229 laporan ini merefleksikan bahwa persoalan di lapangan masih sangat nyata. Infrastruktur rusak, air macet, layanan tanah lambat.

    “Ini kegagalan pelayanan yang dirasakan langsung oleh publik. Tidak ada opsi lain, Lampung butuh pembenahan yang menyeluruh, bukan tambal sulam,” tegas Nur Rakhman.

    Kritik Ombudsman tidak berhenti pada tumpukan berkas aduan.

    Lembaga pengawas ini melakukan bedah kasus melalui kajian kebijakan (systemic review), khususnya pada tata kelola pemeliharaan jalan yang kerap dikeluhkan warga.

    Hasil investigasi Ombudsman mengungkap fakta mengejutkan: kerusakan jalan di Lampung bukan semata karena faktor alam atau kendaraan, melainkan akibat sistem manajemen yang amburadul.

    Nur Rakhman membeberkan lima temuan fatal, mulai dari ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan hingga nihilnya transparansi.

    “Publik dibiarkan buta informasi. Tidak ada publikasi rencana pemeliharaan jalan di awal tahun, sehingga warga tidak tahu jalan mana yang akan diperbaiki.

    “Ditambah lagi, jalan yang digunakan saat ini banyak yang belum mengantongi sertifikat laik fungsi.

    “Pengawasan lemah, evaluasi nol. Ini siklus maladministrasi yang harus diputus,” paparnya merinci.

    Menariknya, di saat menuntut kinerja prima dari Pemda, Ombudsman Lampung justru membuktikan efektivitas internalnya.

    Meski turut terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden yang membatasi ruang gerak operasional, performa penyelesaian laporan justru melesat.

    Dari total beban kerja 267 laporan (termasuk sisa tahun lalu), tim Ombudsman berhasil menutup 193 laporan.

    Angka ini setara dengan 109 persen dari target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja 2025.

    “Kami bekerja dengan keterbatasan anggaran, namun target terlampaui. Kami ingin tunjukkan bahwa efisiensi bukan alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan.

    “Justru kami perkuat strategi jemput bola lewat 11 kali kegiatan On The Spot ke daerah-daerah,” ujar Nur Rakhman.

    Sebagai penutup, Ombudsman menekankan bahwa penyelesaian laporan hanyalah langkah kuratif.

    Langkah preventif berupa kepatuhan terhadap standar pelayanan harus menjadi prioritas utama para kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal di Lampung tahun ini.

    Tags: Berita Lampung TerkiniInfrastruktur LampungJalan Rusak LampungLaporan Ombudsman 2025layanan pertanahanMaladministrasiNur Rakhman YusufOmbudsman LampungPelayanan Publik LampungPemprov Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Koh Dondy dan Ustadzah Nevy Sapa Lampung, Ungkap Kisah “Perjalanan Menuju Hidayah”

    Next Post

    Wamen PKP Fahri Hamzah: Badan Khusus Hunian Sudah Disiapkan

    Related Posts

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kantah Palangka Raya Tegaskan Komitmen Pelayanan Berintegritas
    Pemerintahan

    BPN Palangka Raya Tegaskan Komitmen Pelayanan Berintegritas

    04/06/2026
    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

    22/05/2026
    Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya resmi memperkenalkan inovasi layanan terbarunya yang bertajuk LASUT HUMA
    Pemerintahan

    BPN Kota Palangka Raya Luncurkan Inovasi LASUT HUMA

    09/05/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved