Lappung – Dominasi keluhan pada sektor dasar seperti infrastruktur, air minum, hingga pertanahan sepanjang tahun 2025 menjadi indikator tebal bahwa kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung masih berjalan di tempat.
Masuknya 229 laporan resmi ke meja Ombudsman RI Perwakilan Lampung bukan lagi sekadar angka statistik tahunan, melainkan alarm keras bagi pemerintah daerah untuk merombak total tata kelolanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, tidak menampik bahwa persoalan yang diadukan masyarakat masih berkutat pada masalah klasik yang terus berulang.
Dalam ekspose kinerja di Kantor Ombudsman Lampung, Selasa, 27 Januari 2026, ia menyebut data ini sebagai bukti valid bahwa perbaikan yang dilakukan penyelenggara layanan belum menyentuh akar masalah.
“Angka 229 laporan ini merefleksikan bahwa persoalan di lapangan masih sangat nyata. Infrastruktur rusak, air macet, layanan tanah lambat.
“Ini kegagalan pelayanan yang dirasakan langsung oleh publik. Tidak ada opsi lain, Lampung butuh pembenahan yang menyeluruh, bukan tambal sulam,” tegas Nur Rakhman.
Kritik Ombudsman tidak berhenti pada tumpukan berkas aduan.
Lembaga pengawas ini melakukan bedah kasus melalui kajian kebijakan (systemic review), khususnya pada tata kelola pemeliharaan jalan yang kerap dikeluhkan warga.
Hasil investigasi Ombudsman mengungkap fakta mengejutkan: kerusakan jalan di Lampung bukan semata karena faktor alam atau kendaraan, melainkan akibat sistem manajemen yang amburadul.
Nur Rakhman membeberkan lima temuan fatal, mulai dari ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeliharaan hingga nihilnya transparansi.
“Publik dibiarkan buta informasi. Tidak ada publikasi rencana pemeliharaan jalan di awal tahun, sehingga warga tidak tahu jalan mana yang akan diperbaiki.
“Ditambah lagi, jalan yang digunakan saat ini banyak yang belum mengantongi sertifikat laik fungsi.
“Pengawasan lemah, evaluasi nol. Ini siklus maladministrasi yang harus diputus,” paparnya merinci.
Menariknya, di saat menuntut kinerja prima dari Pemda, Ombudsman Lampung justru membuktikan efektivitas internalnya.
Meski turut terdampak kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden yang membatasi ruang gerak operasional, performa penyelesaian laporan justru melesat.
Dari total beban kerja 267 laporan (termasuk sisa tahun lalu), tim Ombudsman berhasil menutup 193 laporan.
Angka ini setara dengan 109 persen dari target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja 2025.
“Kami bekerja dengan keterbatasan anggaran, namun target terlampaui. Kami ingin tunjukkan bahwa efisiensi bukan alasan untuk menurunkan kualitas pengawasan.
“Justru kami perkuat strategi jemput bola lewat 11 kali kegiatan On The Spot ke daerah-daerah,” ujar Nur Rakhman.
Sebagai penutup, Ombudsman menekankan bahwa penyelesaian laporan hanyalah langkah kuratif.
Langkah preventif berupa kepatuhan terhadap standar pelayanan harus menjadi prioritas utama para kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal di Lampung tahun ini.





Lappung Media Network