Lappung – 3 orang camat di Lampung Selatan dilantik jadi PPATS.
Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyandi melantik dan mengambil sumpah jabatan 3 orang camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu
Dan 2 orang notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Camat yang dilantik selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yakni, Firdaus Adam Camat Jati Agung.
Lalu, Supiah Camat Natar dan Abdul Rahman Camat Katibung.
Sedangkan, notaris Firsty Anandini dan Sri Ani Sutianti dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan Seto Apriyandi mengucapkan selamat kepada para pejabat PPAT dan PPATS yang baru saja dilantik.
“Pelantikan ini merupakan suatu momen bagian penting bagi saya. Karena pelantikan antara PPAT dan PPATS digabung.
“Saya ingin PPAT dan PPATS dapat bersinergi dan tidak ada diskriminasi atau perbedaan-perbedaan,” kata Seto Apriyandi, pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga : Musim Kemarau, Kasus ISPA di Lampung Selatan Melonjak
Seto juga meminta, kepada PPATS untuk dapat membantu dan memudahkan masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Katibung, Natar dan Jati Agung.
“Berikan kemudahan, jangan sampai masyarakat merasa kecewa. Bagaimanapun juga kita harus memudahkan masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
“Karena sampai saat ini pelayanan pertanahan sangat disorot, baik dari kualitas dan kuantitasnya,” jelas Seto.
Diakhir sambutannya Seto berharap kepada para pejabat yang baru dilantik dapat membantu dalam mensosialisasikan program-program yang ada di Kantor Pertanahan.
Juga dapat bekerja menjalankan amanah dengan rasa penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai apa yang bapak ibu perbuat menimbulkan masalah kepada bapak ibu sendiri dan jangan melenceng dari aturan yang ada.
Baca juga : 16 Pejabat Pemkab Lampung Selatan Dirotasi, 3 Kepala Bagian
“Dengan tugas dan fungsi bapak dan ibu semua itu sudah tertuang di dalam aturan jadi tolong dijaga,” tandasnya.
3 Camat di Lampung Selatan Jadi PPATS
Sekadar informasi, PPATS memiliki peran yang sangat penting dalam pengurusan sertifikat tanah.
Hal tersebut mencakup proses pembuatan akta jual beli, pemberian sertifikat hak atas tanah, serta berbagai transaksi terkait dengan tanah dan properti.
Dengan penunjukan camat sebagai PPATS, diharapkan proses tersebut akan menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat setempat.
Proses pelantikan ini pun disambut baik oleh masyarakat Lampung Selatan yang berharap adanya perbaikan signifikan dalam pelayanan pengurusan sertifikat tanah.
Dengan adanya 3 camat yang telah dilantik sebagai PPATS, diharapkan perubahan positif akan segera terwujud dalam pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga : Lampung Selatan Kembangan Budidaya Bawang Merah, Digadang Jadi Komoditas Andalan





Lappung Media Network