Lappung – 3 pasangan capres-cawapres resmi ditetapkan oleh KPU hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 3 pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bersaing pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga : Pilkada Bandarlampung 2024. KPU dan Bawaslu Dialokasikan Rp80 Miliar
Keputusan ini diumumkan setelah rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023 siang.
3 pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan KPU, yaitu meraih 25 persen perolehan suara sah secara nasional.
Sebelumnya, ketiga pasangan calon telah melewati tahap pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
KPU menyatakan bahwa mereka lolos dari pengecekan tersebut, memastikan kesehatan dan kelayakan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Langkah selanjutnya dalam agenda Pilpres 2024 adalah pengundian nomor urut capres-cawapres, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 November 2023 esok.
Tahapan ini akan menentukan posisi masing-masing pasangan calon di surat suara.
Baca juga : Resmi! KPU Lampung Tetapkan 952 Caleg Masuk DCT. 2 TMS
Memberikan dimensi strategis bagi kampanye yang akan dijalankan oleh masing-masing tim.
Dengan 3 pasangan capres-cawapres ditetapkan, persaingan menuju Pilpres 2024 semakin memanas, dan masyarakat punya tugas untuk memahami visi, misi.
Sampai dengan program kerja dari setiap pasangan calon guna membuat pilihan yang cerdas pada hari pemilihan nanti.
Partai Pendukung dan Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Dalam persaingan menuju Pilpres 2024, partai politik telah menentukan dukungannya terhadap masing-masing pasangan calon, menandai awal babak baru dalam pertarungan politik.
Pasangan Anies-Muhaimin, yang terdiri dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mendapat dukungan dari Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.
Baca juga : Sidang DKPP, Ketua KPU Curhat
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud, yang diwakili oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, mendapat dukungan dari PDIP, PPP, Perindo, dan Partai Hanura.
Pasangan Prabowo-Gibran, yang terdiri dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mendapat dukungan dari sejumlah partai besar.
Termasuk Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PSI.
Sedangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak berhasil lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pada periode ini, para calon presiden dan wakil presiden bersama tim kampanye akan aktif melakukan sosialisasi visi-misi dan membangun dukungan publik.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan masa kampanye ini dengan baik untuk memahami program dan komitmen dari masing-masing pasangan calon.
Sehingga dapat membuat keputusan yang tepat pada hari pemilihan.
Baca juga : Batasi Akses Silon, Bawaslu Minta DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU RI
