Sementara, Friesmount Wongso menjelaskan bahwa perluasan Desa Antikorupsi dilakukan dengan mereplikasi Desa Antikorupsi yang sudah ada di masing-masing kabupaten/kota.
Baca juga : KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa
“90 desa ini akan diseleksi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk nantinya dipilih 30 desa yang diharapkan dapat menjadi contoh.
“Dan nanti mengajari desa lainnya untuk melakukan replikasi Desa Antikorupsi di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan secara acak untuk memastikan kualitas implementasi program ini.
“Akhir tahun, tim dari KPK akan mengambil 3 sampai 6 desa secara acak untuk dinilai.
“Jika desa-desa yang dinilai memenuhi seluruh indikator, maka seluruh desa tersebut akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi,” tutupnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan bahwa budaya antikorupsi dapat tertanam kuat di setiap lapisan masyarakat, dimulai dari desa.
Hal ini tidak hanya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, Jawa Timur berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam pembentukan Desa Antikorupsi.
Hingga menjadikan daerahnya sebagai model bagi provinsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi dari akar rumput.
Baca juga : Pematank: Zonasi dan Uang Komite Patahkan Semangat Anak Didik





Lappung Media Network