Pelaku yang berhasil merusak kunci dan menghidupkan mesin kendaraan akhirnya membawa kabur motor melalui teras depan rumah korban.
“Atas peristiwa tersebut korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang Barat, ditaksir menderita kerugian sekitar Rp17 juta,” imbuh Kasat Reskrim.
Kronologis Penangkapan DPO Pelaku Curat Sepeda Motor
Polisi mendapat informasi keberadaan buronan mereka terkait curat motor yang terjadi pada Mei 2022 lalu segera mendalami dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku curat berinisial DS (22) segera bergerak ke kos kosan yang berlokasi di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Kamis (24/11/2022),” beber Iptu Dailami.
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat akhirnya berhasil menangkap warga Kampung Indra Putra Subing berinisial DS (22) dari lokasi tersebut pada Jumat (25/11/2022) jam 05.00 WIB.
“Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan DPO curat sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam merah nopol BE 6509 QM dari lokasi dimaksud,” tegas Dailami.
Setelah DPO pelaku curat ditangkap, Tekab 308 Polres Tubaba membawa dia dari Terbanggi Besar Lampung Tengah ke Mapolres Tulang Bawang Barat di Tubaba.
“Ditengah perjalanan dari Lampung Tengah ke Tulang Bawang Barat, pelaku DS (22) izin pada petugas ingin buang air kecil sebelum sampai di pintu tol Menggala,” ucap Dailami.
Baca Juga : Begal Motor Asal Gunung Batin Baru Ditangkap
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Motor di Tanjung Anom
Pelaku turun dari kendaraan tim Tekab 308 di damping petugas untuk membuang air kecil dipinggir tol sebelum pintu tol Menggala.
“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk lompat ke kebun karet seberang jalan tol untuk melarikan diri. Petugas yang sudah memperingatkan pelaku untuk tidak kabur akhirnya melaksanakan tindakan tegas terukur pada pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Tembakan tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat pada warga Kampung Indra Putra Subing berinisial DS (22) mengenai kaki kanan pelaku.
“Terpaksa tindakan tegas petugas lakukan pada pelaku hingga dia terjatuh hingga bisa kembali diamankan. Pelaku lalu dibawa tim Tekab 308 ke RSUD Tubaba untuk mendapat tindakan medis,” ujar Dailami.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap Pencuri Motor
Baca Juga : Gunakan Modus Cari Tumpangan, Begal Motor Asal Abung Semuli Ditangkap Polisi
Usai tindakan medis dan memastikan pelaku DS (22) bisa dimintai keterangan, Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk periksaan lebih lanjut.
“Hasil introgasi petugas pada pelaku DS (22) mendapat informasi bahwa dia sudah 4 kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Tubaba, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.
