Lappung – Pelarian panjang Muhamad Azhari, terpidana kasus korupsi yang juga mantan Kepala Kampung (Kakam) Linggapura, akhirnya terhenti.
Setelah 4 tahun menghilang dari radar penegak hukum sejak 2021, Azhari diringkus di persembunyiannya yang terisolasi, kawasan Hutan Register, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Baca juga : Buron 1 Dekade, Koruptor Dana PNPM Tanggamus Akhirnya Tertangkap
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Petugas harus menembus medan berat untuk mencapai lokasi persembunyian terpidana yang sengaja memilih area minim sinyal komunikasi (blank spot) guna menghindari pelacakan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasi C Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, dan Kasi Intel Kejari Lamteng, Alfa Dera, membuahkan hasil sekitar pukul 11.00 WIB.
Azhari yang tak menduga kedatangan petugas, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Eksekusi Putusan 2021
Azhari merupakan sosok sentral dalam kasus korupsi Dana Desa saat menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013–2018.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yang dibacakan pada 19 Maret 2021, ia dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Selain hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp143.978.130.
Namun, bukannya menjalani hukuman, Azhari justru melarikan diri sesaat setelah putusan inkracht, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga : Buron Sejak 2017, DPO Kasus Tanah di Lampung Diringkus Tim Tabur Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyambut baik keberhasilan timnya.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini sekaligus menuntaskan pekerjaan rumah Kejari Lamteng terkait buronan kasus rasuah.
“Dengan tertangkapnya Azhari, saat ini tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum Lampung Tengah.
“Ini bukti komitmen kami bahwa setiap putusan pengadilan pasti dieksekusi,” tegas Rita, Jumat, 5 Desember 2025.
Rita menambahkan, keberhasilan ini menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum.
“DPO mungkin bisa bersembunyi di lubang semut sekalipun, tapi penegakan hukum punya jangkauan yang tidak terbatas. Tim kami akan terus mengejar sampai dapat,” tambahnya.
Pasca penangkapan, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi badan di lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, tim jaksa juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik terpidana untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
