Lebih lanjut Cici selaku anggota tim kuasa hukum lainnya menambahkan, pada dakwaan alternatif jaksa terkait perlindungan konsumen, dinyatakan tak terbukti oleh hakim.
Ia menguraikan bahwa dalam putusannya, hakim melihat fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi petani konsumen pupuk yang dihadirkan di persidangan menyampaikan hal positif dari pupuk hasil produksi para terdakwa pupuk ilegal.
Baca Juga : Arief Wahyudi Eksekutor Baru Pengadilan Negeri Tanjungkarang
“Sementara dakwaan alternatif kedua tentang perlindungan konsumen, faktanya tidak ada keluhan dari para konsumen terkait kerugian, malah mereka mengaku adanya peningkatan produksi saat memakai pupuk hasil produksi para terdakwa,” terangnya.
Untuk diketahui, ke empat terdakwa pupuk ilegal dalam perkara ini sebelumnya mendapat tuntutan pidana dari Jaksa, selama 8 bulan penjara, serta denda sebesar Rp5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Ungkap Ragam Penerbitan Surat Penetapan
Namun dalam putusan kali ini, Hakim memutus bebas para Terdakwa, dan ditanggapi oleh Jaksa dengan menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
