Lappung – 427 narapidana Lapas Kalianda terima remisi lebaran 2022. Pemberian remisi ini diumumkan pada 2 Mei 2022 kemarin.
Adapun data narapidana penerima remisi itu didasarkan pada hasil rekapitulasi Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 kepada narapidana se-wilayah Lampung.
Baca Juga : 192 Narapidana di Rutan Kotabumi Terima Remisi Lebaran 2022
Berdasar pada data tadi, Lapas Kelas II A Kalianda awalnya mengusulkan 439 narapidana untuk menerima remisi. Namun akhirnya Direktorat Jendral Pemasyarakatan menerbitkan Surat Keputusan remisi terhadap 427 narapidana.
Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie menyebutkan bahwa terdapat tiga narapidana atas perkara korupsi yang menerima remisi khusus tersebut.
”Narapidana atas kasus korupsi ada tiga orang yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022,” beber Tetra pada 3 Mei 2022.
Baca Juga : Satgas Anti Begal Polda Lampung Hunting Patrol Ciptakan Rasa Aman
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan bahwa terdapat 4.976 narapidana yang menerima remisi lebaran tahun 2022 ini.
Angka tersebut merupakan dari total narapidana penerima remisi yang berada di 16 Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
