Lappung – 5 warga asal Bukit Kemuning ditangkap polisi karena berjudi. Penangkapan ini dilakukan Polsek Bukit Kemuning pada 2 Juli 2022.
Adapun penangkapan terhadap 5 orang tersebut dilakukan saat personel Polsek Bukit Kemuning disebut melakukan patroli rutin.
Baca Juga : 43 Polisi Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Jati Agung
Kepala Polsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin menjelaskan kalau dari penangkapan tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 417 ribu dan 2 set kartu remi.
Mereka yang ditangkap itu di antaranya berinisial JL, SAF, AN, ER dan UM.
”Penangkapan dilakukan saat anggota tengah melaksanakan patroli rutin dan didapat informasi kalau ada sejumlah warga yang berada di sebuah rumah kontrakan sedang bermain judi kartu,” ungkap Muhidin.
Baca Juga : Polsek Punggur Gasak Pejudi Koprok Lantaran Meresahkan Warga
Menurut Muhidin, 5 orang warga asal Kecamatan Bukit Kemuning tersebut kini telah dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.





Lappung Media Network