Lappung – Polres Lampung Selatan menerjunkan 43 Polisi grebek arena judi sabung ayam di Jati Agung, pada Sabtu (04/06/2022) jam 13.00 WIB di Dusun Trijaya, Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca Juga : Dua Warga Asal Anak Tuha Ditangkap Polisi karena Curanmor
Pelaksanaan penggrebekan permainan judi ayam yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka memberangus segala bentuk perjudian ini.
Hal itu terlihat dengan pengerahan personil sebanyak 43 personil yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Selatan AKP Ikhwan Syukri, Kasat Reskrim AKP Hendra Syaputra, Kasat Narkoba AKP Andri Gustami.
Lalu Kasat Intelkam Iptu Joko Purnomo, Kasat Shabara AKP Revri Agustian, Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolanda, Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih serta para anggota Polres Lampung Selatan dan anggota Polsek Jati Agung.
Saat Apel peserta sebelum melaksanakan kegiatan Kabag Ops Polres Lampung Selatan AKP Ikhwan Syukri mengatakan pesan Kapolres Lampung Selatan.
“Sesuai arahan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini agar bertindak dengan safety serta represif dalam pelaksanaan tugas,” ujar Ikhwan Syukri.
“Mudah-mudahan dalam kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Ikhwan Syukri usai menyampaikan arahanya.
Dalam keterangan tertulisnya Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan alasan kegiatan penggrebekan judi sabung ayam di Jati Agung.
“Penggrebekan judi sabung ayam ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kegiatan perjudian didaerahnya,” tegas AKBP Edwin, Selasa (07/06/2022).
Dalam penggrebekan judi sabung ayam di Dusun Trijaya di deskripsikan oleh Kapolres Lampung Selatan pada awak media.
“Terdapat 14 tenda dengan tiga unit tenda gelanggang tempat adu ayam ukuran sedang, satu unit tenda untuk tempat adu ayam ukuran besar yang terbuat dari baja ringan, empat unit tenda untuk kandang ayam, enam unit tenda untuk warung para pedagang,” beber mantan Kasubdit Tipidkor Polda Lampung ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah :
1. Sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nopol.
2. Sepeda motor CB 150 warna merah dengan nopol BE 3331 OT.
3. Sepeda motor Suzuki Satri FU tanpa nopol.
4. Sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa nopol.
5. Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa nopol.
6. Sepeda motor Suzuki Smazh warna biru tanpa nopol.
7. Sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru silver tanpa nopol.
8. Sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa nopol.
9. Sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa nopol.
10. Sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nopol.
11. Tiga buah jam dinding
12. Satu unit genset merk Honda,
13. Tiga buah piala besar dan
14. 25 buah piala kecil.
Baca Juga : Polda Lampung Temukan 1.300 Butir Ekstasi di Kecamatan Kedamaian
“Saat ini kami sedang mendalami kasus ini, sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan dalam kasus,” pungkasnya.





Lappung Media Network