Lappung – Polda Lampung temukan 1.300 butir ekstasi di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Temuan itu persisnya dilakukan oleh Ditres Narkoba Polda Lampung dan berlangsung pada 12 April 2022 lalu.
Baca Juga : Granat Lampung Mendukung Sepenuhnya Program BNN
Baru pada 3 Juni 2022 ini kemudian Ditres Narkoba Polda Lampung membeberkan temuan pil ekstasi tersebut.
Menurut Wakil Direktur pada Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, ribuan pil ekstasi itu ditemukan di dalam rumah yang berlokasi di Gang H. Hamid, Kecamatan Kedamaian.
Dari temuan ekstasi itu kemudian dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 4 orang berinisial IRF, RFK, TRM, dan RM.
“Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi. Dari pengungkapan itu diamankan empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM,” AKBP FX Winardi.
“Dari penggerebekan pertama di salah satu rumah di Kedamaian, ditemukan 1.300 butir ekstasi. Berikut dengan tiga unit alat komunikasi,” terang FX Winardi lagi di dalam kegiatan konferensi pers di kantor Polda Lampung.
Baca Juga : Polda Lampung Butuh Informasi Soal Khilafatul Muslimin
Menurut FX Winardi ribuan pil ekstasi itu akan diedarkan di Kota Bandar Lampung.
“Akan diedarkan di Lampung, khusus Kota Bandar Lampung,” imbuhnya.





Lappung Media Network