Lappung – 6 unit sepeda motor curian asal Bogor yang diselundupkan ke Lampung berhasil digagalkan Polres Pringsewu.
Satlantas Polres Pringsewu berhasil menggagalkan pengiriman 6 unit sepeda motor dari wilayah Bogor, Jawa Barat, yang diduga dari hasil kejahatan.
Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan ke Kejaksaan Tinggi
Kendaraan roda 4 jenis pikap dengan nomor polisi BE 8234 ZA diamankan oleh petugas saat melakukan pengaturan arus lalu lintas.
Tepatnya di jalan Lintas Barat Sumatera, simpang Tugu Gajah Pringsewu, pada Selasa, 8 Agustus 2023, sekira pukul 07.20 WIB.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri menjelaskan, mengkonfirmasi soal hal ini.
Ia menyebut, saat dihentikan petugas, awalnya pengemudi mengaku membawa muatan karpet.
Baca juga : Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal
“Lantaran sopir terlihat gugup, polisi mulai menaruh curiga dan meminta sopir untuk membuka terpal penutup muatan,” kata Khoirul, Selasa, 8 Agustus 2023.
Setelah dibuka, sambung dia, ternyata dalam kendaraan tersebut ditemukan 6 unit sepeda motor berbagai merek.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan.
Selain itu, didapati beberapa lubang kunci kontak kendaraan sudah dalam keadaan rusak seperti bekas congkelan.
“Diduga barang hasil kejahatan, maka kendaraan, pikap berikut sepeda motor dan pengemudi langsung kita amankan,” tegas dia.
Kasat Lantas juga menyebutkan, bahwa dari keenam sepeda motor tersebut memang dilengkapi STNK.
Baca juga : KSKP Bakauheni Ungkap Dugaan Penyelundupan Monyet Marmoset
Namun setelah dilakukan identifikasi dan registrasi kendaraan, hanya 1 unit sepeda motor yang memiliki data yang sesuai dengan STNK, sementara 5 lainnya tidak cocok.
6 Motor curian asal Bogor diselundupkan ke Lampung
Berikut 6 unit motor yang diamankan Satlantas Polres Pringsewu.
Honda Scoopy Hitam, tanpa nopol, Noka: MH1JF0110MK385953, Nosin: JM01E1384933.
Motor Honda Beat Hitam, G 5892 IW, Noka: MH1JM2122KK496764, Nosin: JM21E2474804.
Dan Sepeda motor merek Honda Beat, B 4967 BNZ, Noka: MH1JM2118HK653436, Nosin: JM21E1646248.
Kemudian Honda CRF 150, tanpa nopol, Nosin: MH1KD111NK277384, Noka: KD11E1276726.
Honda Beat Street, tanpa nopol, Nosin: JFZ2E-1650551, Noka: MH1JFZ210KK651434.
Serta Honda Vario 150, F 4606 FBY, Noka: MH1KF1115GK753360, Nosin: KF11E1752459
Baca juga : Polres Lampung Timur Amankan Ribuan Rokok Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai





Lappung Media Network