Lappung – 6 pelaku joki CPNS Kejaksaan Lampung ditahan Kejari Bandarlampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menahan 6 tersangka dalam kasus perjokian ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kejaksaan di Lampung.
Baca juga : Korupsi Satpol PP Lampung Selatan. Kejari Dalami Rekening Caibucai
Penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Lampung.
6 tersangka tersebut adalah RDS, ABN, IG, RA, KYP, dan BO.
Di antara mereka, RDS dan ABN masih aktif sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sementara IG, RA, dan BO merupakan alumni ITB, dan KYP adalah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama, membenarkan penerimaan berkas pelimpahan tahap dua beserta keenam tersangka.
“Ya, Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung dari Polda Lampung.
“Bersama berkas tersebut, kami juga menerima enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Angga, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca juga : MAKI Apresiasi Kejari Lampura
Angga menambahkan bahwa tindakan para tersangka diatur dan diancam dengan berbagai pasal.
Termasuk Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008.
Hal itu entang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 236 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 264 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 94 jo Pasal 77 Undang-Undang RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Kejari Bandarlampung tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka.
