Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung

    Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung

    by Irjen
    02/09/2024
    in APH
    Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung

    LBH Bandarlampung mendampingi 7 mantan pekerja perusahaan daerah (BUMD) PT Wahana Raharja menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Tanjungkarang. Foto : Dokumentasi LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 7 eks pekerja PT Wahana Raharja gugat BUMD Lampung.

    7 mantan pekerja perusahaan daerah (BUMD) PT Wahana Raharja menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Tanjungkarang. 

    Baca juga : Aksi Kekerasan Polisi di Mesuji, LBH Bandarlampung Desak Penindakan

    Para pekerja ini menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan, termasuk tunggakan gaji selama bertahun-tahun.

    Dalam gugatannya yang terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, para pekerja melalui kuasa hukumnya, LBH Bandarlampung, menyatakan bahwa mereka tidak menerima gaji sejak tahun 2021 hingga 2023. 

    Kondisi ini, menurut LBH Bandarlampung, sama saja dengan perbudakan modern.

    “Para pekerja ini dipaksa bekerja tanpa upah selama berbulan-bulan. 

    “Ini jelas pelanggaran HAM dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Senin, 2 September 2024. 

    Kronologi Permasalahan

    Permasalahan bermula ketika para pekerja tidak menerima gaji secara rutin. 

    Baca juga : LBH Desak Kejari Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Gunung Sari

    Setelah beberapa kali melakukan perundingan dengan perusahaan, namun tidak ada titik temu, para pekerja akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.

    “Mereka lebih memilih mengundurkan diri daripada terus bekerja tanpa dibayar,” ungkap Prabowo.

    Setelah mengundurkan diri, para pekerja kemudian melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. 

    7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung

    Hasil mediasi menyatakan bahwa PT Wahana Raharja wajib membayar tunggakan gaji, pesangon, dan hak-hak normatif lainnya. 

    Namun, putusan mediasi ini tidak dijalankan oleh perusahaan.

    Praktik Perburuhan yang Buruk

    Kasus ini, menurut LBH Bandarlampung, menjadi cerminan buruknya praktik perburuhan di Provinsi Lampung. 

    Banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

    Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia

    Seperti menunggak upah, mempekerjakan pekerja di atas batas waktu yang ditentukan, dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

    “Perusahaan seringkali melakukan praktik penyelundupan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” ujar Prabowo.

    Landasan Hukum

    Tuntutan para pekerja ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan yang adil. 

    Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengupahan yang adil dan layak.

    Untuk itu, LBH Bandarlampung berharap melalui gugatan ini, para pekerja dapat memperoleh hak-hak mereka yang telah dirampas. 

    Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih menghargai hak-hak pekerja.

    “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Prabowo.

    Baca juga : 79 Tahun RI: Petani Kota Baru Lampung Belum Merdeka

    Tags: BUMD LampungBUMD Lampung DigugatGaji PT Wahana RaharjaLBH BandarlampungPT Wahana Raharja
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    85 Anggota DPRD Lampung Dilantik, Ahmad Giri Akbar Jadi Ketua Sementara

    Next Post

    Gerindra Pesawaran Tegur Paslon yang Catut Nama Prabowo

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version