Lappung – LBH Bandarlampung advokasi 17 buruh PT Philips Seafood Indonesia.
17 buruh perempuan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melayangkan gugatan ke PT Phillips Seafoods Indonesia (PT PSI).
Baca juga : Aksi Bela Palestina di Lampung. Ribuan Masyarakat Bakal Padati Tugu Adipura
Gugatan ini langsung dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 25 Oktober 2023.
Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, mengkonfirmasi langsung soal ini.
Dia menyebut, mereka meminta hak-hak normatif atas pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan secara semena-mena.
“Para buruh perempuan yang telah bekerja rata-rata selama 22-24 tahun tersebut merupakan buruh harian lepas yang bekerja sebagai crab meat production.
“Atau, pekerja yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang,” jelas Sumaindra.
Dalam kesehariannya, lanjut dia, para buruh bekerja dengan kondisi berdiri selama 8 jam sehari dari pukul 07.30-16.30 WIB.
Dengan waktu istirahat yang diberikan selama 1 jam.
Sumaindra menjelaskan, bahwa 17 orang buruh yang mengajukan gugatan hari ini adalah bagian dari 40 buruh perempuan yang juga di PHK oleh PT PSI.
“Mereka adalah pengurus sekaligus anggota Serikat Buruh Phillips Seafood Indonesia (SBPSI).
“Menuntut untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 2009,” tegas dia.
Namun, pada tahun 2010 hanya sebagian buruh perempuan secara bertahap yang diangkat menjadi pekerja tetap.
Baca juga : Massa Aksi Suarakan Patgulipat Proyek FKIP Unila
Sebelumnya, lanjut dia, pada tanggal 3 Agustus 2022, 17 buruh perempuan bersama dengan 87 buruh anggota dan dan pengurus SBPSI meminta dipekerjakan sebagai pekerja tetap.
Namun lagi-lagi tidak ada tanggapan oleh PT PSI.
“Bukannya diangkat sebagai pekerja tetap, di bulan September 2022.
“40 buruh perempuan justru dirumahkan dan tidak diperkenankan bekerja oleh PT PSI tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Sumaindra juga menceritakan, bahwa pada tanggal 4 November 2022 para buruh sempat dipanggil bekerja kembali oleh PT PSI.
Tapi nyatanya, pemanggilan tersebut adalah upaya PT PSI untuk melakukan penilaian sepihak terhadap kinerja 40 buruh perempuan.
Atas dasar penilaian tersebutlah PT PSI kemudian melakukan PHK.
PHK ini dengan cara mengajukkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung.
Hal itu sebagaimana anjuran Nomor: 568.40.III.06.05.IV.2023 tertanggal 12 April 2023.
“Adapun LBH Bandar Lampung menduga bahwa tindakan perusahaan terhadap para buruh perempuan mengindikasikan adanya upaya pemberangusan serikat buruh (union busting).
