Lappung – 9 pelaku pelemparan batu bus Palala di Tol Lampung diringkus Polisi gabungan.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi memimpin personel gabungan tim Tekab 308 Jatanras Polda Lampung, Satreskrim Polres Lampung Selatan dan unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang.
Baca Juga : Kapolda Terima Audiensi Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Lampung
Polisi telah berhasil mengamankan 9 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 menuju Bakauheni.
Akibat perbuatan mereka beberapa kendaraan pecah kaca, bahkan ada korban yang terluka akibat masuknya batu dari pecahan kaca tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas KBP Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ya benar, pada Jumat (05/08/2022) jam 21.00 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, diduga pelaku pelemparan batu terhadap bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Pandra, Sabtu (06/08/2022).
“Inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), kesemuanya warga Tanjung Bintang,” tambah Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menjelaskan, ke 9 pelaku diamankan atas dasar laporan saudara ISMARDI bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang tindak pidana pengerusakan kaca mobil bus Palala Nopol BA 7025 PU.
“Kejadiannya pada Selasa (02/08/2022) sekitar pukul 16.58 WIB, ketika mobil bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang,” ucap Kabid Humas Polda Lampung.
Tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp3,5 juta kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Dari keterangan para terduga, bahwa ke 9 anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan.
“Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepadapa mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol tersebut,” sambungnya.
Pandra menambahkan, kejadian serupa juga dialami oleh bus Damri pada Kamis (03/08/2022), yang mengalami pelemparan batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal.
Kejadian itu mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.
Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung dalam pemeriksaan anak.
“Hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung,” jelas Pandra.
Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tandasnya.
Baca Juga : Kapolda Lampung Kunker ke Polres Lampung Selatan
Kabid Humas Polda Lampung, KBP Zahwani Pandra Arsyad menghimbau para orang tua agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Orang tua selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya,





Lappung Media Network