Lappung – Pamer foto kemaluan di WhatsApp, warga Sungkai Tengah dijerat UU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan seorang warga Kecamatan Sungkai Tengah berinisial YW (20) sebagai tersangka.
Baca juga : Reihana Bubarkan Grup WhatsApp Buntut Pemanggilan KPK
Penetapan ini akibat ulahnya yang mengirimkan foto kelamin melalui pesan WhatsApp kepada pelapor atau korban berinisial R.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan, bahwa tersangka YW ditangkap petugas pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 11.30 WIB.
“Ya, pelaku kami tangkap saat berada di Desa Negeri Galih Rejo Sungkai Tengah, Lampung Utara,” jelas Eko, Sabtu, 20 Mei 2023.
Eko menyebut, YW diamankan atas dugaan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan WhatsApp kepada korban R.
Ia juga mengaku, bahwa sebelumnya petugas telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Kami bergerak cepat dalam rangka melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku,” tegas dia.
Saat ini tersangka YW berikut barang bukti 1 unit handphone, berikut tangkapan layar di chat WhatsApp sudah berada Mapolres Lampung Utara.
Baca juga : Polda Lampung Bekuk Muncikari Penyedia Jasa Sex Komersial Via WhatsApp
“Perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan kembali,” ujar dia.
Pamer foto kemaluan di WhatsApp, warga Sungkai Tengah dijerat UU ITE
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 15 Mei 2023.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Selain menangkap pelaku, Polres Lampung Utara juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga etika dan etiket dalam berkomunikasi digital.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengingatkan agar tidak membagikan konten yang melanggar hukum, atau merendahkan martabat orang lain.
Baca juga : Eksploitasi Anak di Grup WhatsApp Dibongkar Polres Lampung Tengah
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan privasi pribadi dan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial dan aplikasi perpesanan untuk memahami risiko dari tindakan mereka dalam lingkungan digital.
“Semua individu harus bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi dan menghormati privasi serta integritas orang lain,” jelas Eko.
Melalui tindakan tegas ini, pihak berwenang berharap dapat mencegah dan menekan penyebaran konten yang tidak pantas dan melanggar hukum di dunia maya.
“Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan,” tegasnya.
Baca juga : Pasutri di Lampung Tengah Aniaya Mantan Suami, Kesal Gegara Chat WA





Lappung Media Network