Lappung – Pasutri di Lampung Tengah aniaya mantan suami, kesal gegara chat WA (WhatsApp), pada Rabu, 21 April 2023 lalu.
Pasangan suami istri (pasutri) inisial DAR (23) dan AD (23) diamankan jajaran Polsek Gunung Sugih, pada Jumat, 5 Mei 2023.
Baca juga : Dokter di Puskesmas Fajar Bulan Dianiaya Pasien, Kesal Sakit Tak Kunjung Sembuh
Kedua pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menganiaya korban Setiawan (26) warga Kampung Wonosari, Gunung Sugih.
Diketahui, DAR merupakan warga Kampung Kesumadadi, Bekri dan AD warga Kampung Wonosari, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, pada Minggu, 7 Mei 2023.
Wawan menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang tak lain merupakan mantan suami dari pelaku AD sedang memperbaiki sepeda motornya.
Saat itu, korban sedang berada di bengkel wilayah Bekri, pada Rabu, 21 April 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
“Diduga terjadi salah paham dengan mantan istri dan suami barunya,” kata Wawan.
Baca juga : Senggolan Saat Asyik Joget, Warga Kalirejo Lampung Tengah Dianiaya 5 Pemuda
“korban kemudian dianiaya oleh kedua pelaku hingga babak belur di bengkel tersebut,” jelasnya lagi.
Kronologi Penganiayaan Terhadap Mantan Suami
Korban, kata Wawan, diduga kerap mengirim pesan melalui WA terhadap suami mantan istrinya.
Korban juga menyebut kalau mantan istrinya tersebut masih sering menghubungi korban.
“Karena terbakar api cemburu, pelaku DAR kemudian bertengkar dengan istrinya,” jelasnya.
Namun, sambung Wawan, istrinya AD mengatakan kepada DAR bahwa itu semua tidak benar.
“Karena tidak terima dituduh oleh mantan suaminya tersebut, kedua pelaku langsung mencari korban,” jelasnya.
Setelah mendatangi korban di sebuah bengkel di Kecamatan Bekri, mantan istrinya itu langsung memarahi korban.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
“Istrinya bilang, kamu ini bikin rumah tanggaku ancur, sambil mendorong kepala korban berulang kali,” ucap Wawan.
Pasutri di Lampung Tengah aniaya mantan suami, kesal gegara chat WA
Kemudian pasutri tersebut langsung menganiaya korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok.
“Korban juga digigit, dipukul dan ditendang pada bagian wajah serta badan,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, kata Kapolsek, sejumlah warga yang ada disekitar lokasi langsung berusaha melerai mereka.
Selanjutnya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti surat visum et repertum telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana,” tandasnya.
Baca juga : Mobil Serempetan Dekat Jembatan Way Seputih, Berujung Penganiayaan





Lappung Media Network