Lappung – Dokter jaga di Puskesmas Fajar Bulan dianiaya pasien, lantaran kesal sakit tak kunjung sembuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter di Puskesmas Fajar Bulan.
Baca juga : Jebak Korban Lewat Facebook, 3 Pelaku Pemerasan di Lampung Timur Ditangkap
Keduanya, berinisial AW (32) dan MH (41) warga Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, membenarkan soal penangkapan kedua pelaku tersebut.
Para pelaku ditangkap karena menganiaya dokter bernama Carel Triwiyono (29) warga Desa Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tanggerang Selatan, Banten.
“Sudah kami amankan keduanya, usai menerima laporan dari korban,” jelas dia, Selasa, 25 April 2023.
Juherdi menjelaskan, para pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Menyerahkan Diri
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas Juherdi.
Kronologi Penganiayaan Terhadap Dokter Jaga di Puskesmas Fajar Bulan
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, membeberkan kronologi penganiayaan terhadap seorang dokter oleh AW dan MH.
Juherdi menyebut, kejadian berawal pada Sabtu, 22 April 2023, sekira Pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat.
“AW ketika datang mengeluh nyeri pada ulu hati,” jelas Juherdi.
Kemudian, sambungnya, dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur kepada AW.
“Dokter Carel menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan menunggu observasi hingga obatnya bekerja,” ujar dia.
Korban, lanjut dia, juga menjelaskan, jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning.
Baca juga : Pelaku Curas Modus COD Diringkus Polsek Natar, 3 Rekannya DPO
“Karena dokter sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien,” kata dia.
Dokter jaga di Puskesmas Fajar Bulan dianiaya pasien, lantaran kesal sakit tak kunjung sembuh
Namun, pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung melakukan penganiayaan.
“Pelaku MH menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku pun dilaporkan ke Polres Lampung Barat.
“Mereka kami amankan pada Selasa, 25 April 2023,” tegasnya.
Juherdi mengatakan, keduanya dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.
Baca juga : Keroyok Anggota Polisi Polres Lampung Timur, 2 Warga Sekampung Udik Dibekuk





Lappung Media Network