Lappung – Kontroversi lelang jabatan Kadis ESDM Lampung hingga 4 kali, menarik perhatian Ombudsman dengan jawaban ini.
Ombudsman, lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memastikan integritas pelayanan publik, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini.
Baca juga : 4 Kali Lelang Jabatan Kadis ESDM Lampung, Profesionalisme BKD Dipertanyakan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, proses lelang yang berulang kali bisa menimbulkan keraguan.
Hingga merusak kepercayaan publik terhadap integritas sistem seleksi.
“Dalam hal ini perlu upaya serius untuk mencegah praktek nepotisme, kolusi, dan korupsi dalam proses lelang jabatan,” ujar Nur, Kamis, 8 Juni 2023.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil langkah-langkah yang tegas.
Dan, memastikan transparansi serta keadilan dalam seleksi jabatan publik.
Baca juga : Kantor Cabang Dipo Star Finance di Bandar Lampung Diadukan
Lebih lanjut, Nur juga meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur lelang jabatan yang digunakan.
Hal ini penting guna mengidentifikasi kelemahan dan melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kontroversi lelang jabatan Kadis ESDM Lampung, ini jawaban Ombudsman
Selain itu, Nur menegaskan, pentingnya memiliki kepala Dinas ESDM yang definitif. Karena, Plt yang ditunjuk hanya memiliki wewenang terbatas.
Terbatasnya masa jabatan mereka membuat mereka tidak dapat mengambil keputusan strategis jangka panjang.
“Nantinya bisa berdampak pada kemajuan sektor energi dan sumber daya mineral di Provinsi Lampung,” kata Nur.
Salah satu perhatian utama Ombudsman adalah stabilitas kebijakan dalam sektor energi dan sumber daya mineral.
Dengan Plt yang mengisi posisi kepala dinas, keputusan strategis yang diperlukan untuk menjaga stabilitas ini mungkin tidak dapat diambil dengan segera atau diperlambat.
Baca juga : 15 Ruas Jalan di Provinsi Lampung Diperbaiki
“Hal ini dapat berdampak negatif pada sektor ini yang membutuhkan kepastian dan kontinuitas dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Nur juga menyatakan kekhawatiran terkait akuntabilitas dan transparansi.
Sebagai Plt, orang yang menjabat tidak memiliki kewajiban yang sama dalam melaporkan tindakan dan keputusan mereka secara terbuka kepada publik.
“Ini berpotensi mengurangi transparansi dan membatasi kemampuan publik untuk memantau dan mengevaluasi kinerja dinas ini,” jelasnya.
“Kembali lagi yang dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, Ombudsman Lampung telah menerima laporan soal transparansi seleksi terbuka jabatan tinggi pratama Pemerintah Provinsi Lampung.
Laporan itu, diterima Ombudsman dari Benny Sufiaga, karena keberatan tidak diberikannya rincian penilaian hasil uji kompetensi dan ujuk-ujuk dinyatakan tak lulus.
“Masih dalam proses penanganan dan permintaan keterangan,” kata Nur Rakhman Yusuf, Selasa, 6 Juni 2023 lalu.
Baca juga : Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui





Lappung Media Network