Lappung – Ancam sebar video dan setubuhi korban, pria 42 tahun diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Rabu, 7 Juni 2023.
AD, pria berusia 42 tahun warga jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara.
Baca juga : Pemuda di Lampung Utara Setubuhi Remaja 15 Tahun, Ancam Sebar Video Jika Menolak
Ia diamankan karena melakukan pengancaman terhadap korbannya Bunga (27) dengan modus menyebarkan video dan foto ketika sedang mengenakan pakaian dalam.
Akibat ulahnya itu, AD dilaporkan oleh korban dan kini terpaksa harus meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan soal penangkapan pelaku AD tersebut.
“Saat ini tersangka pelaku pengancaman telah diamankan ke mapolres,” ujarnya, Kamis, 8 Juni 2023.
Dalam kasus ini, jelas Eko, antara korban dan tersangka sudah saling mengenal.
Baca juga : Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali, Pemuda Asal Penumangan Baru Ditangkap
Saat itu pada Rabu, 25 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban.
Pelaku meminta untuk bertemu korban di sebuah hotel di Kotabumi.
“Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan,” jelas Eko.
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel.
Namun, yang terjadi kemudian, korban dibawa masuk ke dalam kamar hotel sembari mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Ancam sebar video dan setubuhi korban, pria 42 tahun diciduk Polres Lampung Utara
“Merasa tertekan dan takut, korban menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara,” ungkapnya.
Baca juga : 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu
Tersangka, lanjut Eko, diamankan pada Rabu, 7 Juni 2023, sekira pukul 09.00 WIB, di kediamannya jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Dari penangkapan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam untuk dilakukan pemeriksaan.
Terhadap tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga : Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Cabul





Lappung Media Network