Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali, Pemuda Asal Penumangan Baru Ditangkap

    Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali, Pemuda Asal Penumangan Baru Ditangkap

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    31/01/2023
    in Modus
    Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali, Pemuda Asal Penumangan Baru Ditangkap

    JP pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolres Tulangbawang Barat

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Setubuhi anak di bawah umur hingga 20 kali, pemuda asal Penumangan Baru ditangkap polisi pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 15.00 WIB, di kediamannya.

    Seorang pemuda berinisial JP (38) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, karena tindak pidana persetubuhan terhadap LDS (16).

    Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, menyebut, JP, warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar AKP Dailami, Selasa, 31 Januari 2023.

    Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban DD (54), warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat, pada Senin, Januari 2023.

    “Orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” jelas dia.

    Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh JP (38).

    AKP Dailami, menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu, 11 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB. Korban LDS dan saksi RV datang ke rumah pelaku JP, yang kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar.

    “Pelaku dan korban sama-sama membuka pakaiannya, setelah itu melakukan persetubuhan,” ujarnya.

    Setelah kejadian itu, sambung dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga akhirnya LDS diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

    “Antara pelaku dan korban adalah status berpacaran, persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari dan waktu yang berbeda,” kata AKP Dailami.

    “Atas kejadian tersebut korban hamil 2 bulan, dan selanjutnya DD selaku orang tua korban melaporkan pelaku JP ke polisi,” sambungnya.

    Kronologis penangkapan, ujar AKP Dailami, pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 15.00 WIB, unit PPA mendapatkan informasi keberadaan terlapor di kediamannya dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    Setelah di interogasi, JP mengakui telah menyetubuhi korban LDS (16) lebih kurang sebanyak 20 kali dan perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya saat rumah dalam keadaan kosong.

    Pelaku JP dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

    Baca juga : Pencuri Sawit Ditembak Mati Polisi, Aset PT AKG Senilai Rp3 Miliar Dibakar Massa: 

    Tags: Anak di Bawah UmurKasus PersetubuhanPencabulanPolres Tulangbawang Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pencuri Sawit Ditembak Mati Polisi, Aset PT AKG Senilai Rp3 Miliar Dibakar Massa

    Next Post

    Curi Motor di Pondok Pesantren, 2 Pria Pengangguran Diringkus Polsek Banjar Agung

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved