Lappung – Setubuhi anak di bawah umur hingga 20 kali, pemuda asal Penumangan Baru ditangkap polisi pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 15.00 WIB, di kediamannya.
Seorang pemuda berinisial JP (38) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, karena tindak pidana persetubuhan terhadap LDS (16).
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, menyebut, JP, warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar AKP Dailami, Selasa, 31 Januari 2023.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban DD (54), warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat, pada Senin, Januari 2023.
“Orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” jelas dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur oleh JP (38).
AKP Dailami, menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Minggu, 11 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB. Korban LDS dan saksi RV datang ke rumah pelaku JP, yang kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar.
“Pelaku dan korban sama-sama membuka pakaiannya, setelah itu melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, sambung dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga akhirnya LDS diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
“Antara pelaku dan korban adalah status berpacaran, persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari dan waktu yang berbeda,” kata AKP Dailami.
“Atas kejadian tersebut korban hamil 2 bulan, dan selanjutnya DD selaku orang tua korban melaporkan pelaku JP ke polisi,” sambungnya.
Kronologis penangkapan, ujar AKP Dailami, pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 15.00 WIB, unit PPA mendapatkan informasi keberadaan terlapor di kediamannya dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah di interogasi, JP mengakui telah menyetubuhi korban LDS (16) lebih kurang sebanyak 20 kali dan perbuatan tersebut dilakukan di kediamannya saat rumah dalam keadaan kosong.
Pelaku JP dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : Pencuri Sawit Ditembak Mati Polisi, Aset PT AKG Senilai Rp3 Miliar Dibakar Massa:





Lappung Media Network