Lappung – Pemuda di Lampung Utara setubuhi remaja 15 tahun, ancam sebar video jika korban menolak.
Seorang pemuda berinisial WR (23) nekat memperkosa remaja 15 tahun di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Baca juga : Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Murid
Pelaku berulang kali menyetubuhi korban dengan ancaman rekaman video agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri.
Alhasil, pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.
Tersangka dari Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara ini, diamankan setelah adanya laporan pada, Jumat, 19 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, WR ditangkap saat berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.
“Saat kami amankan, WR sudah mengakui perbuatannya dan tinggal kami proses sesuai tanah hukumnya,” jelas Eko, Sabtu, 20 Mei 2023.
Baca juga : Pura-pura Bertamu, Pria di Sekampung Udik Cabuli Istri Teman
Terhadap pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku
Dihadapan petugas, WR menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli korban.
Eko menjelaskan, aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal.
Pemuda di Lampung Utara setubuhi remaja 15 tahun, ancam sebar video jika korban menolak
“Sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel pelaku ia kirimkan kepada kakak korban,” jelasnya.
Baca juga : Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi
Mengetahui hal itu, lanjutnya, keluarga korban pun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan keluarga korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“WR berhasil kita tangkap pada Jumat 19 Mei 2023, pukul 22.00 WIB, saat berada di sebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara,” jelasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di unit PPA Polres lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan.
“WR diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Baca juga : 2 Kali Cabuli Anak Tetangga, Pemerkosa Asal Kampung Sendang Agung Ditangkap Polsek Seputih Mataram





Lappung Media Network