Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi terkini, yang berjudul: Peran Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam Ekosistem Pengawasan Pangan Lampung.
Peran Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam Ekosistem Pengawasan Pangan Lampung
Oleh: Mahendra Utama*
Ketika Regulasi Tak Cukup Menjangkau Pasar
Polda Lampung menemukan merek Topi Koki dan Idola masih beredar di tingkat agen dan grosir. Fakta ini membuktikan bahwa pengawasan berbasis regulasi formal saja tidak memadai tanpa partisipasi aktif pelaku usaha dan konsumen.
Pelaku Usaha Pangan sebagai Garda Terdepan
Organisasi pelaku usaha pangan memiliki tanggung jawab moral dan hukum memastikan produk yang didistribusikan memenuhi standar SNI dan ketentuan fortifikasi.
PerBPOM No. 16 Tahun 2025 tentang pengawasan melalui peran masyarakat mendefinisikan masyarakat luas termasuk dunia usaha dan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pengawasan.
Asosiasi pedagang beras, distributor, dan ritel modern harus memiliki mekanisme internal verifikasi mutu sebelum produk masuk ke rak.
Partisipasi Masyarakat: Dari Konsumen Menjadi Pengawas
BPOM mendorong pendekatan edukatif dan pengawasan berbasis partisipasi komunitas melalui program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas.
Masyarakat dapat melaporkan produk mencurigakan, memeriksa label, dan menolak membeli produk tanpa izin edar.
Namun partisipasi ini membutuhkan literasi pangan yang memadai.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Polda Lampung tengah menelusuri kemungkinan pencampuran atau pengoplosan setelah beras masuk ke Lampung.
Penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai distribusi, bukan hanya pengecer kecil.
Pelaku usaha yang sengaja mencampur produk harus dihadapkan pada sanksi pidana berat, sementara masyarakat yang aktif melaporkan perlu dilindungi dan diberi insentif.
Ekosistem pengawasan pangan yang sehat adalah ekosistem yang memberdayakan semua pihak. (*)
—————————————————————-
* Penulis: Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan.





Lappung Media Network