Lappung – Cabuli anak 13 tahun di Pantai Limau, pelajar asal Pesisir Barat ditangkap polisi pada Rabu, 8 Februari 2023.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus, berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap seorang tersangkanya.
Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, menjelaskan, tersangka berinisial RS (18) pelajar, asal Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
RS, sambung dia, ditangkap atas laporan tanggal 31 Januari 2023 lalu, dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak 13 tahun berinisial AA warga Kecamatan Limau.
“Ia ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban, saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023,” ujar dia, Senin, 13 Februari 2023.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Dalam penangkapan itu, sambung Iptu Hendra, pihaknya turut dibantu oleh Babinkamtibmas Polsek Pringsewu Bripka Fahrudin, dengan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.
Modus dan Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pantai Limau
Iptu Hendra menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu, 22 Januari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, di salah satu pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu dengan tersangka.
Awalnya, jelas dia, korban diajak tersangka mengobrol di tempat sepi, kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa.
Baca juga : Aksinya Terekam CCTV, Pencuri HP di Kalirejo Diringkus Petugas
“Saat itu korban sempat melarikan diri, namun ditarik oleh tersangka, sehingga korban tidak dapat melawan dan terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Dalam perkara tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat tindak pidana terjadi.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia.
Terkait kasus tersebut, pihaknya pun meminta kepada orang tua untuk lebih peka dan mengawasi anak dalam berinteraksi.
Kata dia, sebarkan informasi mengenai pencabulan. Orang tua dapat membantu mencegah pencabulan dengan menyebarluaskan informasi mengenai bahaya dan cara melindungi diri dari pencabulan.
“Pencabulan merupakan kejahatan yang sangat merugikan bagi korban, khususnya anak-anak,” jelas dia.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang





Lappung Media Network