Lappung – Miliki sabu dan sajam, pemuda asal Menggala Tengah dikenai pasal berlapis, usai ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Selasa, 7 Februari 2023, sekira pukul 22.30 WIB.
Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang membawa senjata tajam (sajam) ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial YP (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan, YP ditangkap pada Selasa, 7 Februari 2023, sekira pukul 22.30 WIB.
“Ia kami bekuk saat sedang berada di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Aris, Senin, 13 Februari 2023.
Baca juga : Aksinya Terekam CCTV, Pencuri HP di Kalirejo Diringkus Petugas
Lanjutnya, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan sajam.
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang membawa sajam merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, sambung AKP Aris, bahwa di Jalan Muara Batang, Kampung Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu serta sajam yang diselipkan di pinggang pelaku,” kata dia.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang
AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan 2 pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.
Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Baca juga : Modus Beli Lewat COD, 2 Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur HP Korbannya





Lappung Media Network